BITUNG, 18 Juni 2026 – Konflik agraria kembali meledak di Kota Bitung. Puluhan warga yang mengatasnamakan ahli waris penggarap turun langsung ke lokasi sengketa dan mencabut paksa plang penyitaan yang dipasang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kamis (18/6/2026).
Aksi tersebut menjadi simbol kemarahan masyarakat yang merasa hak-hak mereka diinjak oleh proses penyitaan yang dinilai tidak transparan, tidak berkeadilan, dan mengabaikan sejarah panjang penguasaan tanah oleh warga setempat.
Para ahli waris menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah garapan dan tanah ulayat yang telah dikelola secara turun-temurun sejak tahun 1936. Mereka mengklaim memiliki dokumen pendukung berupa surat keterangan resmi dari pemerintah setempat serta bukti administrasi yang menunjukkan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara sah selama puluhan tahun.
Dalam orasi yang berlangsung penuh emosi, warga menyatakan tidak akan menyerahkan tanah yang mereka anggap sebagai warisan leluhur hanya karena proses penyitaan yang masih menyisakan banyak pertanyaan hukum.
"Tanah ini dibuka oleh leluhur kami sejak tahun 1936 dengan keringat dan pengorbanan. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak kami dihapus begitu saja," tegas salah satu perwakilan ahli waris.
Warga juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang mereka temukan dalam plang sita yang dipasang KPKNL. Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak dicantumkannya identitas pemilik tanah maupun debitur secara jelas, sehingga menimbulkan dugaan ketidakjelasan subjek hukum dalam tindakan penyitaan tersebut.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan dasar hukum penyitaan yang dikaitkan dengan utang PT Awani Modern Indonesia (PT AMI) dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), karena informasi tersebut disebut tidak tercantum secara rinci dalam papan sita yang dipasang di lokasi.
Kuasa hukum dan perwakilan warga juga mempertanyakan legalitas penyitaan aset yang dikaitkan dengan PT AMI. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji secara terbuka sebelum negara melakukan tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat yang telah menguasai fisik lahan selama puluhan tahun.
Tak hanya itu, masyarakat turut mengungkap dugaan persoalan historis terkait penerbitan Hak Pakai dan perubahan status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini menjadi dasar klaim korporasi atas lahan tersebut. Menurut warga, perusahaan tidak pernah melakukan penguasaan fisik maupun pembangunan nyata di atas tanah yang disengketakan.
Sebelum aksi pencabutan plang terjadi, warga mengaku telah dua kali mengirimkan surat keberatan resmi kepada KPKNL. Namun karena tidak mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil, masyarakat akhirnya memilih melakukan aksi langsung di lapangan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang mereka nilai merugikan rakyat kecil.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan nasional dan memperlihatkan bahwa konflik agraria di Indonesia masih menyimpan persoalan serius antara kepentingan negara, korporasi, dan hak masyarakat yang telah puluhan tahun hidup serta menggantungkan masa depan mereka di atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Masyarakat mendesak pemerintah pusat, lembaga penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penyitaan. Mereka juga meminta seluruh proses eksekusi dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
Bagi warga, tanah tersebut bukan sekadar aset ekonomi, melainkan simbol sejarah, identitas keluarga, dan warisan leluhur yang telah dipertahankan hampir satu abad lamanya.Red

Social Header