Bitung, 18 April 2026 – Dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan media nasional di Sulawesi Utara meledak ke permukaan dan memicu kemarahan insan pers. Kasus ini menyeret nama sopir tangki yang diduga terkait dengan operasional PT Elnusa Tbk di wilayah Bitung.
Peristiwa ini bermula dari munculnya akun Facebook bodong bernama “Novel” yang diduga sengaja digunakan untuk menyeret dan merusak reputasi wartawan nasional, Noval Uber. Nama Noval tiba-tiba menjadi perbincangan di kalangan sopir tangki, bahkan disebut-sebut sebagai pemilik akun tersebut tanpa dasar yang jelas.
Noval dengan tegas membantah tudingan itu. Ia menegaskan bahwa akun miliknya adalah “Novaluber Noval”, bukan “Novel” seperti yang dituduhkan. Namun, isu tersebut telanjur menyebar dan mencoreng nama baiknya di lingkungan kerja lapangan.
Merasa difitnah, Noval langsung bergerak menelusuri sumber informasi. Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sopir, dugaan mengarah pada dua nama: Andika Tahir dan Andika Katili, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi langsung, Andika Tahir mencoba mengelak dan menyebut informasi berasal dari Andika Katili. Dalam komunikasi via telepon yang disaksikan langsung oleh Noval, Andika Katili mengklaim informasi itu diperoleh dari “salah satu anggota”, namun menolak mengungkap identitasnya. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan adanya penyebaran informasi liar tanpa dasar yang jelas.
Situasi ini memicu reaksi keras dari gabungan media online nasional. Mereka menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan indikasi serius pencemaran nama baik yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai kebebasan pers.
Gabungan media nasional secara tegas mendesak pimpinan PT Pertamina (Persero) melalui manajemen PT Elnusa Tbk wilayah Bitung untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
Tuntutan tegas yang disuarakan:
1. Segera panggil dan periksa Andika Katili dan Andika Tahir terkait dugaan penyebaran informasi fitnah.
2. Usut tuntas sumber informasi “anggota misterius” yang disebut sebagai asal tuduhan.
3. Ambil tindakan disipliner tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
4. Jaga netralitas dan profesionalisme perusahaan, serta lindungi kebebasan pers dari upaya intimidasi terselubung.
Insan pers menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa dasar yang menyeret nama wartawan adalah bentuk serangan terhadap integritas jurnalisme dan tidak boleh dibiarkan.
Jika manajemen tidak bertindak cepat dan transparan, gelombang protes dari media nasional dipastikan akan meluas. Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas perusahaan dalam menjaga etika, profesionalisme, dan hubungan dengan publik.
Pers tidak boleh dibungkam, dan fitnah tidak boleh dibiarkan hidup di ruang publik!. Red

Social Header