Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

BIADAB DI RUMAH DUKA! OKNUM BRIMOB SERANG & HINA KETUA DPP ORMAS BIFI — SEBUT “TERORIS”, LANGGAR HAM, PROPAM WAJIB COPOT & ADILI!


BITUNG — 26 Januari 2026 - Arogansi aparat kembali mencoreng institusi kepolisian. Rinto Pakaya alias Haji Tito, tokoh masyarakat sekaligus Ketua DPP Ormas Barisan Insan Fi Sabilillah (BIFI), mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan penghinaan verbal bernuansa diskriminatif yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Utara berinisial KS, berpangkat Bharatu, bertugas di Kalasey.

Peristiwa terjadi di rumah duka Kompleks Sari Kelapa, Lingkungan III RT 12 RW 03, Minggu (25/1) ba’da Ashar. Ruang empati dan penghormatan terakhir justru ternodai tindakan intimidasi berseragam.

Korban menuturkan, saat menjalankan peran sosial mengatur persemayaman jenazah, ia menegur oknum Brimob yang diduga memicu kegaduhan. Teguran itu dibalas dorongan keras ke dada serta ancaman pemukulan.

“Saya didorong keras di dada. Satu tangan di dada, tangan lain seperti mau pukul. Sampai sekarang dada kiri masih sakit,” ujar Haji Tito, Senin (26/1).

Lebih jauh, oknum tersebut diduga melontarkan penghinaan berat dengan menyebut korban “teroris” dan “testa hitam”—ucapan yang dinilai merendahkan martabat manusia, berbau diskriminasi, dan melanggar HAM, apalagi diarahkan kepada pimpinan ormas keagamaan di ruang publik.

Saksi mata Ismail membenarkan kejadian itu.

“Tidak ada cekcok. Oknum datang lalu langsung dorong Pak Haji. Ucapannya keras dan tidak pantas. Ini rumah duka, banyak saksi,” tegasnya.

Situasi sempat memanas, namun korban menenangkan warga agar tidak terjadi kericuhan—kontras dengan perilaku oknum aparat yang seharusnya menjaga ketertiban.

LANGGAR KUHP, HAM, & KODE ETIK

Perbuatan oknum Brimob tersebut diduga kuat melanggar:

  • Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) atas tindakan kekerasan fisik.
  • Pasal 310 KUHP (Penghinaan) terkait ucapan merendahkan di muka umum.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya hak atas rasa aman dan martabat manusia.
  • Peraturan Polri tentang Kode Etik Profesi dan Disiplin Polri, karena tindakan arogansi, intimidasi, dan penyalahgunaan kewenangan di ruang publik.

Sebagai Ketua DPP Ormas BIFI, Haji Tito menyatakan akan melapor resmi ke Propam Polda Sulawesi Utara dan menuntut penanganan tegas, transparan, serta bebas perlindungan terhadap pelaku.

Warga dan elemen masyarakat mendesak pimpinan Polri segera turun tangan, mencopot oknum, dan memproses pidana demi memulihkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Brimob maupun Polda Sulawesi Utara.

PROPAM DIUJI.
HUKUM HARUS TEGAK.
COPOT OKNUM — PROSES PIDANA!


© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA