Namlea, Kamis 01 Januari 2026 – Kasus pembunuhan almarhumah Wa Naima Buton yang terjadi pada 10 Agustus 2013 di wilayah antara Desa Lena dan Desa Waisili, Kabupaten Buru, Maluku, kembali mencuat. Keluarga korban, melalui perwakilan berinisial LPD (La Eli Lapandewa), menyampaikan kronologi lengkap peristiwa yang diduga melibatkan sengketa lahan kelapa dan dugaan pembiaran penyelidikan oleh aparat kepolisian setempat.
Menurut keterangan LPD, awal mula konflik bermula dari pernikahan almarhumah Wa Naima Buton dengan Usman Buton. Orang tua kedua belah pihak memberikan 6 pohon kelapa beserta lahan kosong di Dusun Kelapa. Pasangan ini kemudian menanami lahan tersebut dengan kelapa dan tanaman lain hingga berbuah. Mereka tidak memiliki anak kandung, sehingga mengangkat Junaida Buton sebagai anak.
Beberapa tahun kemudian, Usman Buton menikah lagi dan melarang Wa Naima Buton memasuki dusun kelapa tersebut. Usman bekerja sama dengan La Musu Kadatua untuk "menjual" 6 pohon kelapa tersebut, namun La Musu Kadatua menguasai seluruh lahan di sekitarnya. Anak La Musu Kadatua, La Uma Kadatua, bahkan mengancam akan membunuh Wa Naima Buton jika berani masuk, serta pernah memukulnya hingga tersungkur.
Meski diancam, Wa Naima Buton tetap sering ke kebun. Pada 10 Agustus 2013, ia pergi ke dusun kelapa dan ditemukan tewas terdampar di bibir pantai dekat Desa Lena. Warga melaporkan ke Polsek Waemsi (saat itu dipimpin Kapolsek Jainuddin Bugis, dengan anggota Fahmi dan Acut). Polisi menemukan barang bukti seperti parang di lokasi dugaan pembunuhan di bibir pantai Talo, serta pakaian dan perteng korban. Namun, penyelidikan tidak berkembang, dan keluarga hanya diberi salinan BAP dengan pesan menunggu info selanjutnya.
Pada 18 Januari 2018, keluarga mencoba membuka kembali kasus dengan mendatangi Polsek Waemsi. Kapolsek menyatakan kasus sudah selesai karena tidak ada titik terang, menyarankan urus di kepala desa, dan mengambil salinan BAP keluarga. Surat panggilan untuk La Musu Kadatua dan La Uma Kadatua diserahkan via Kepala Desa Waisili, Moksen Wali.
Dalam pertemuan 25 Januari 2018, hanya La Musu Kadatua hadir didampingi kepala desa, sementara La Uma Kadatua kabur dengan izin kepala desa. Kapolsek absen, dan anggota polisi seperti Arif dan Fahmi mengintimidasi keluarga bahwa kasus sudah selesai.
“Kami menduga ada pembiaran penyelidikan oleh oknum seperti Kapolsek Jainuddin Bugis serta anggota Acut dan Fahmi, yang diduga dekat dengan keluarga pelaku,” ujar LPD.
LPD menegaskan siap bertanggung jawab atas tuduhannya terhadap La Uma Kadatua sebagai pelaku utama, bahkan bersedia dipenjara jika terbukti salah.
Kasus ini menjadi sorotan keluarga korban yang meminta Polres Buru dan Polda Maluku membuka kembali penyelidikan untuk menciptakan keadilan bagi almarhumah Wa Naima Buton serta mencegah impunitas dalam kasus serupa di masyarakat.

Social Header