Halmahera Barat, 28 Desember 2025 —
Akhir tahun seharusnya menjadi momentum penegasan komitmen penegakan hukum. Namun yang tercermin dari kinerja Polres Halmahera Barat sepanjang 2025 justru sebaliknya: deretan dugaan perkara diumumkan ke publik, tetapi berakhir tanpa kepastian hukum.
Kondisi ini telah melampaui batas kewajaran dan patut dinilai sebagai kegagalan manajerial penanganan perkara.
Beberapa dugaan perkara strategis yang hingga kini tidak menunjukkan kejelasan tindak lanjut, antara lain dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan hotmix menuju Puskesmas Loloda senilai sekitar Rp15 miliar. Pernyataan resmi Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat pada 22 September 2025 semestinya diikuti langkah hukum yang terukur. Namun sampai akhir tahun, tidak pernah disampaikan apakah perkara ini naik penyidikan, dihentikan, atau dibiarkan menggantung.
Hal yang sama terjadi pada penyelidikan PT Vpol Tirta Sejahtera yang disampaikan pada 5 Desember 2025. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya proses, tetapi ketiadaan informasi lanjutan membuat publik tidak dapat menilai objektivitas dan keseriusan penanganannya.
Lebih serius lagi, dugaan pemotongan perjalanan dinas (perjadin) Inspektorat Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 yang dikomentari pada 10 Desember 2025, menyangkut keuangan negara dan integritas birokrasi, namun hingga kini status penanganannya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Selain perkara-perkara tersebut, masalah distribusi dan pengelolaan minyak tanah di Halmahera Barat yang terus menimbulkan keresahan masyarakat juga tidak menunjukkan penyelesaian tegas, padahal menyangkut hak dasar rakyat dan potensi pelanggaran hukum sistemik.
Akumulasi fakta ini memperkuat penilaian publik bahwa penegakan hukum di Polres Halmahera Barat berhenti pada level pernyataan, bukan tindakan. Jika dibiarkan, kondisi ini akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
⏱️ ULTIMATUM PUBLIK
Kami mendesak Kapolda Maluku Utara untuk:
1. Mengambil alih evaluasi penanganan seluruh perkara yang menggantung di Polres Halmahera Barat
2. Melakukan evaluasi tegas terhadap pimpinan dan jajaran terkait
3. Memerintahkan keterbukaan progres penanganan perkara kepada publik
Penegakan hukum tidak boleh dikunci di ruang internal. Publik berhak atas kepastian hukum.
Jika ultimatum ini tidak ditindaklanjuti, maka kondisi ini akan dipersepsikan sebagai pembiaran institusional, yang pada akhirnya mencederai wibawa Polri dan negara hukum.
Akhir tahun tidak boleh ditutup dengan perkara menggantung.
Kepastian hukum adalah keharusan, bukan basa-basi.
Christian Loudrik
Aktivis GMNI Halmahera Barat

Social Header