Minahasa Utara, Sulawesi Utara | Senin malam, 22 Desember 2025
Negara kembali dipertanyakan wibawanya. Di saat Wakil Presiden RI melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Utara, sebuah gudang penampungan solar berskala besar justru diduga beroperasi bebas di Desa Kema Satu, Kabupaten Minahasa Utara, tepat di jalur keluar-masuk PLTU Kema.
Hasil investigasi tim media pada Senin malam (22/12/2025) menemukan puluhan tandon dan drum besar yang sebagian berisi BBM jenis solar, serta tiga unit mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi berada di dalam lokasi gudang tersebut. Aktivitas ini diduga kuat bukan skala kecil, melainkan operasi terorganisir dan masif.
Ironisnya, personel Polsek Kema terpantau mendatangi lokasi, namun tidak ada tindakan hukum tegas di tempat. Warga sekitar mengaku heran dan resah.
“Kami sering lihat mobil tangki bolak-balik, kegiatannya selalu malam atau tengah malam saat warga istirahat. Ribut tiap malam. Gudang solar memang ada, tapi kami tidak tahu siapa bosnya,” ungkap warga setempat.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin gudang solar sebesar itu beroperasi di jalur vital PLTU tanpa kejelasan izin dan pengawasan ketat?
Saat tim media melakukan konfirmasi langsung ke Kapolsek Kema, Iptu Repy Samel, yang bersangkutan membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi gudang tersebut.
“Benar, kami bersama beberapa personel sudah masuk ke lokasi. Namun hanya melakukan pemeriksaan awal. Untuk proses selanjutnya sudah kami serahkan ke Polres, silakan hubungi Kasat Reskrim,” jelas Kapolsek.
Namun kejanggalan justru muncul setelah itu. Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara hingga kini tidak memberikan respons, meski telah dihubungi berulang kali sejak Senin malam (22/12/2025). Sikap bungkam ini memicu kecurigaan publik akan adanya dugaan upaya menutup-nutupi kasus.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa Kanit Tipidter hingga Kapolres Minahasa Utara mengetahui aktivitas tersebut, namun terkesan menghindar dari keterbukaan informasi kepada media dan publik.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar:
- Jika gudang ini ilegal, mengapa tidak disegel?
- Jika legal, di mana transparansi perizinannya?
- Jika aparat sudah mengetahui, mengapa tidak ada penindakan?
Publik menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi penegakan hukum, terlebih di momen kunjungan pejabat negara. Negara seolah “jebol” di Minahasa Utara, sementara praktik yang diduga merugikan negara dan masyarakat berjalan di depan mata.
Kami mendesak:
- Kapolda Sulawesi Utara dan Mabes Polri segera turun tangan.
- Kasat Reskrim Minut memberikan penjelasan terbuka ke publik.
- Audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap gudang solar di Desa Kema Satu.
- Penindakan tegas tanpa pandang bulu, jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Jika kasus ini dibiarkan, maka patut diduga bukan hanya hukum yang lumpuh, tetapi negara sedang dipermalukan oleh praktik mafia BBM yang diduga dilindungi.

Social Header