Wematang - Dugaan pelanggaran etika akibat melakukan tindakan asusila mencuat di lingkungan Pemerintah Desa Wermatang. Pasalnya seorang oknum kepala desa berinisial BL dilaporkan terlibat dugaan tindakan asusila dengan seorang perempuan berinisial VR, yang diketahui merupakan istri dari salah satu perangkat desa.
Informasi tersebut dihimpun media saat melakukan penelusuran dan wawancara di Desa Wermatang pada Jumat, 19 Desember 2025. Berdasarkan keterangan dua tokoh masyarakat setempat, salah satunya berinisial RW, dugaan hubungan tidak patut tersebut disebut telah terjadi lebih dari satu kali.
RW menjelaskan, berdasarkan pengakuan pihak keluarga perempuan berinisial VR, peristiwa yang diduga melibatkan oknum kepala desa tersebut terjadi di kediaman yang bersangkutan dan berlangsung selama beberapa jam. Namun, keluarga korban menegaskan bahwa tindakan tersebut menurut pengakuan korban hanya sebatas dugaan perbuatan tidak senonoh dan pemaksaan, serta belum sampai pada hubungan layaknya suami istri.
“Kami keluarga telah berkumpul dan sepakat menempuh jalur hukum. Semua kronologi dan bukti telah kami siapkan dan akan diserahkan kepada pihak berwenang, termasuk kepada media sebagai bagian dari transparansi,” ujar RW kepada wartawan.
RW juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum hingga tuntas. Mereka berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan inspektorat.
“Kami berharap persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, agar terang dan adil bagi semua pihak,” tegas RW.
Perlu diketahui Pelecehan Seksual adalah kekerasan seksual maupun termasuk pelecehan nonfisik yaitu
lisan, tulisan, simbol dan fisik kontak fisik tidak diinginkan. Apabila terbukti maka melanggar Pasal 281 KUHP maupun Pasal 406 UU 1/2023 unsur tindak asusila dimana pada poin yang ke 2 menjelaskan bahwa Dengan Unsur kesengajaan (dolus/opzet)
a. Sengaja sebagai maksud di mana perbuatan yang dilakukan dan akibat yang terjadi merupakan tujuan pelaku.
b. Sengaja sebagai sadar
kepastian/keharusan di mana akibat yang terjadi bukan akibat yang menjadi tujuan pelaku, melainkan untuk mencapai akibat yang benar-benar dituju harus dilakukan perbuatan lain.
c. Sengaja sebagai sadar kemungkinan/bersyarat di mana pelaku sadar kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tersebut tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebu
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak oknum kepala desa berinisial BL. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan memastikan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Social Header