Makassar, Senin 29 Desember 2025 – Salah satu ahli waris almarhum Salemang Bin Mamma, berinisial KT, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, secara resmi melaporkan oknum anggota Polsek Pallangga berinisial WN ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia, termasuk dugaan pengrusakan serta tindakan tidak patut berupa menantang duel terhadap ahli waris dan keluarga, disertai teriakan histeris.
Kebenaran laporan ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal LBH Suara Panrita Keadilan, Syafri Djafar, S.E., yang mendampingi pelapor saat penyerahan laporan resmi di Bid Propam Polda Sulsel.
“Pelapor telah menyampaikan laporan lengkap beserta bukti-bukti di lapangan serta putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa sebagai dasar hukum pendukung,” ujar Syafri Djafar.
Sementara itu, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan untuk memproses laporan secara profesional dan transparan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Djaya Jumain menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, gugatan dari pihak oknum WN telah ditolak sepenuhnya, sehingga secara hukum tidak lagi berhak memasang papan pengumuman maupun menguasai objek sengketa.
Lebih lanjut, Djaya Jumain menyampaikan harapan agar peristiwa ini menjadi yang terakhir, mengingat kedua belah pihak masih terikat hubungan kekeluargaan. Penyelesaian diharapkan berjalan secara beradab dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Laporan ini menjadi bukti komitmen masyarakat dan lembaga bantuan hukum dalam menegakkan disiplin serta etika profesi kepolisian, sekaligus menjaga harmoni kekeluargaan melalui jalur hukum yang benar. (*)

Social Header