Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Nama Diposting Sebagai “Pencuri Anak”, Abang Helmy Murka: “Ini Fitnah Kejam, Saya Tempuh Jalur Hukum!

NAMLEA —  9 Mei 2026 - Tuduhan sebagai pelaku penculikan anak yang viral di media sosial membuat Abang Helmy angkat bicara dan mengecam keras penyebaran informasi yang disebutnya sebagai fitnah dan hoaks yang merusak nama baiknya.

Kasus ini mencuat setelah isu dugaan penculikan anak ramai diperbincangkan di dua desa, yakni Desa Pasahari dan Desa Solea, Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Namun Helmy membantah keras tudingan yang menyeret namanya dalam postingan media sosial tersebut. Ia menegaskan saat peristiwa itu terjadi dirinya berada di Desa Debowae Unit 18, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, bersama rekan kerja dan istrinya.

“Saya ada di lokasi kerja bersama teman-teman dan istri saya. Kami kerja di area PETI di gunung dan tidak ke mana-mana,” tegas Helmy.

Menurutnya, dirinya baru mengetahui namanya viral setelah melihat postingan akun Facebook bernama Ola Boyratan pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 10.59 WIT. Postingan itu disebut langsung menuding dirinya terkait isu penculikan anak yang sedang ramai diperbincangkan warga.

Helmy mengaku sangat dirugikan karena informasi yang beredar dinilai telah membentuk opini publik seolah dirinya benar-benar pelaku kejahatan tersebut.

“Saya merasa nama baik saya dihancurkan. Orang bisa langsung percaya begitu saja karena postingan itu sudah viral. Padahal semua itu hoaks dan tidak benar,” katanya.

Ia pun mendatangi awak media untuk memberikan klarifikasi terbuka sekaligus membantah seluruh tuduhan yang beredar di media sosial.

Tak hanya itu, Helmy juga menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum tanpa membuka ruang mediasi. Ia mengaku ingin memberikan efek jera terhadap penyebaran tuduhan tanpa bukti di media sosial.

“Saya tidak akan berdamai begitu saja. Ini sudah menyangkut harga diri dan nama baik saya. Siapa pun tidak berhak ikut campur karena ini hak saya untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya tegas.

Helmy menyatakan akan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Ola Boyratan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang merugikan dirinya secara pribadi maupun sosial.

“Saya akan tuntut lewat jalur hukum. Tidak ada mediasi apa pun karena saya merasa nama baik saya diinjak-injak lewat postingan di Facebook,” tambahnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan tuduhan di media sosial tanpa bukti yang jelas. Di tengah maraknya isu penculikan anak yang kerap memicu kepanikan publik, penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan fitnah, konflik sosial, hingga ancaman hukum pidana bagi penyebarnya.

© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA