Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

FSBSI KOTA MANADO KECAM DUGAAN KRIMINALISASI BURUH DI PT ADVANTAGE: LANGGAR UUD 1945, UU KETENAGAKERJAAN, KUHAP, DAN UU HAM — APARAT DIMINTA HENTIKAN INTIMIDASI PEKERJA

Manado — 10 Januari 2026 - Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Manado menyampaikan sikap keras, tegas, dan terbuka terhadap dugaan kriminalisasi buruh yang dialami dua pekerja PT ADVANTAGE, yakni Andi Rizal Suyapri dan rekannya, yang dilaporkan ke Polresta Manado tanpa prosedur hukum yang transparan, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ketua DPC FSBSI Kota Manado, John Pade, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia, khususnya:

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

FSBSI menilai, membawa persoalan kerja ke ranah pidana tanpa audit internal, tanpa klarifikasi terbuka, dan tanpa mekanisme ketenagakerjaan merupakan bentuk intimidasi struktural terhadap buruh dan berpotensi menjadi praktik pembungkaman hak pekerja.

Berdasarkan keterangan korban, Andi Rizal Suyapri dan rekannya menjalankan tugas penagihan atas perintah langsung pimpinan perusahaan (Leader dan SPV). Namun tanpa penjelasan apa pun, mereka justru dibawa ke Polresta Manado dan langsung diperiksa Unit V Reskrim, terkait dugaan kehilangan uang tagihan dari Dealer Isuzu Malalayang.

FSBSI menilai tindakan tersebut juga melanggar ketentuan KUHAP, antara lain:

Pasal 50 ayat (1) KUHAP
Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik.

Pasal 51 huruf a KUHAP
Tersangka berhak mengetahui secara jelas apa yang disangkakan kepadanya.

Pasal 52 KUHAP
Tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik.

Tidak adanya surat pemanggilan resmi, tidak adanya pemberitahuan kepada keluarga, serta dibawanya pekerja langsung ke kantor polisi tanpa penjelasan awal, dinilai sebagai pelanggaran terhadap due process of law.

Lebih lanjut, FSBSI menegaskan bahwa tindakan tersebut juga melanggar hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setiap orang berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang adil.

Pasal 18 ayat (1) UU HAM
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

FSBSI juga menyoroti fakta penting bahwa pekerja telah menyatakan tidak pernah melakukan pencurian atau menghilangkan uang perusahaan, serta rangkaian aktivitas penagihan disebut berlangsung terbuka dan berada dalam pengawalan pihak TNI. Namun unsur penting tersebut tidak pernah dihadirkan dalam pemeriksaan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait objektivitas dan kelengkapan penyelidikan.

Selain itu, prosedur pelaporan PT Advantage dinilai bermasalah, karena diduga tidak melalui mekanisme Laporan Polisi (LP) di SPK, melainkan langsung ke unit Reskrim. Praktik ini dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi menjadikan hukum pidana sebagai alat tekanan terhadap buruh.

> “Kami tegaskan: buruh bukan kriminal. Jika persoalan kerja diselesaikan dengan intimidasi dan laporan pidana, itu adalah pelanggaran konstitusi dan HAM. Aparat penegak hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan modal,” tegas John Pade.

DPC FSBSI Kota Manado secara resmi mendesak:

1. Polresta Manado menghentikan segala bentuk dugaan kriminalisasi buruh.

2. Aparat penegak hukum menjunjung asas praduga tak bersalah dan due process of law.

3. Kapolri, Komnas HAM, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi.

FSBSI Kota Manado menyatakan siap melakukan advokasi, pendampingan hukum, dan konsolidasi gerakan buruh di tingkat lokal maupun nasional apabila dugaan kriminalisasi ini terus dipaksakan.

FSBSI MENEGASKAN: BURUH ADALAH SUBJEK KONSTITUSI, BUKAN OBJEK INTIMIDASI. HUKUM WAJIB MELINDUNGI PEKERJA, BUKAN MENAKUT-NAKUTI MEREKA.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA