MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – 2 Juni 2026 - Kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengundang perhatian luas masyarakat. Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo menerapkan pasal berlapis kepada tersangka berinisial IK (19), yang diduga melakukan kekerasan seksual sekaligus menghilangkan nyawa korban berinisial JN.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengungkapkan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berat yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup. Menurutnya, keluarga korban, khususnya sang ibu, berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatannya.
“Orang tua korban mengharapkan pelaku dijatuhi hukuman mati,” ujar AKP Asfada saat memberikan keterangan kepada awak media di Makassar.
Dalam proses penyidikan, pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta huruf c terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak dalam kondisi tidak berdaya, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dan pelaku mengakui seluruh perbuatannya dilakukan seorang diri.
“Penyidikan masih berjalan dan sampai saat ini belum ada perkembangan yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain,” jelas AKP Asfada.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang berasal dari lingkungan terdekat korban. Polisi juga masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari tim Identifikasi Forensik (Inafis) dan Dokter Kepolisian (Dokpol) Polda Sulawesi Selatan.
Selain itu, penyidik berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaan tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus tragis ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di toilet sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sultan Abdullah II, Makassar, pada Selasa malam, 26 Mei 2026. Penemuan tersebut langsung memicu penyelidikan intensif yang kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka IK.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta penguatan pengawasan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual dan kejahatan berat terhadap anak di Indonesia.

Social Header