Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Rakyat Tokambahu Menggugat Negara: Tanah Leluhur yang Dibuka Sejak 1936 Diduga Hendak Dirampas Berkedok Izin dan Korporasi


BITUNG — 15 Mei 2026 -  Gelombang perlawanan rakyat kembali pecah di Sulawesi Utara. Masyarakat keturunan ahli waris penggarap di wilayah Tokambahu, Kelurahan Kasawari dan Makawidey, melayangkan petisi keras kepada pemerintah pusat terkait dugaan upaya penguasaan dan pengambilalihan tanah garapan leluhur yang telah mereka kuasai sejak sebelum Indonesia merdeka.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik, masyarakat menegaskan bahwa tanah yang saat ini menjadi sumber kehidupan mereka bukanlah tanah kosong ataupun lahan tanpa sejarah. Wilayah tersebut disebut telah dibuka dan digarap oleh leluhur mereka sejak sekitar tahun 1936, saat kawasan Tokambahu masih berupa hutan belantara.

Dengan tenaga, darah, dan keringat, para leluhur disebut menebang hutan, membersihkan lahan, menanam kelapa, umbi-umbian, serta berbagai tanaman produktif demi mempertahankan hidup keluarga mereka jauh sebelum hadirnya perusahaan maupun klaim administratif negara.

Salah satu keturunan ahli waris penggarap Tokambahu Makawidey Kasawari, Nelwan Natari atau yang akrab disapa Opa Lihard Tahulending, menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah leluhur bukan semata soal kepemilikan lahan, melainkan mempertahankan sejarah hidup dan hak rakyat kecil yang telah puluhan tahun menggarap tanah tersebut.

Kini, masyarakat mengaku merasa terancam oleh munculnya pihak-pihak tertentu, oknum, hingga korporasi yang dinilai mencoba mengambil alih tanah rakyat dengan membawa dokumen, izin, dan legitimasi atas nama negara.

“Kami bertanya, di mana negara saat leluhur kami membuka hutan dan mempertaruhkan hidup mereka? Mengapa setelah tanah memiliki nilai ekonomi, tiba-tiba rakyat kecil harus disingkirkan?” demikian isi petisi yang disampaikan masyarakat Tokambahu.

Masyarakat menegaskan bahwa penguasaan tanah tersebut bukan klaim sepihak tanpa dasar. Mereka menyebut riwayat penggarapan diketahui oleh saksi hidup, tokoh masyarakat, serta diperkuat fakta sosial bahwa hingga saat ini keturunan ahli waris masih tinggal dan hidup di atas lahan tersebut.

Dalam petisi itu, masyarakat Kasawari dan Makawidey bersama tim yang diberi kuasa menyatakan sikap tegas:

  • Menolak segala bentuk perampasan hak rakyat atas tanah garapan leluhur di Tokambahu.
  • Menolak tindakan oknum maupun korporasi yang menggunakan nama negara untuk mengambil alih tanah rakyat.
  • Menolak penghapusan sejarah penggarapan rakyat yang telah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Mendesak pemerintah menghentikan intimidasi, tekanan, dan penguasaan sepihak terhadap lahan masyarakat.
  • Meminta negara mengakui sejarah penguasaan fisik dan penggarapan rakyat sebagai fakta sosial dan fakta hukum.
  • Mendesak penyelesaian konflik agraria dilakukan secara adil dan berpihak kepada rakyat kecil, bukan kepada kekuatan modal semata.

Petisi tersebut juga ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Menteri ATR/BPN agar turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bagi warga Tokambahu, tanah bukan sekadar aset bernilai ekonomi, melainkan warisan sejarah dan sumber kehidupan turun-temurun yang tidak bisa dipisahkan dari identitas keluarga mereka.

“Tanah ini dibuka dengan darah dan keringat rakyat. Jangan dirampas atas nama negara,” tegas masyarakat dalam penutup petisi yang kini mulai mendapat perhatian luas.

© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA