Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

"Kami Tidak Akan Mundur!” Rakyat Tokambahu Murka, Dugaan Perampasan Tanah Leluhur Seret Nama PT AMI dan Oknum Berkedok Negara


BITUNG — Gardabhayangkara.Biz.id - 18 Mei 2026 - Konflik agraria Tokambahu kini berubah menjadi ledakan perlawanan rakyat. Di tengah dugaan penguasaan lahan oleh PT Awani Modern Indonesia (AMI), masyarakat ahli waris penggarap Tokambahu, Makawidey dan Kasawari mulai angkat suara dan menantang keras setiap pihak yang mencoba mengambil tanah leluhur mereka dengan membawa nama negara, hukum, maupun investasi.

Situasi memanas setelah mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara yang kini menjadi advokat Kongres Advokat Indonesia, Anthony Wenoh, membongkar fakta yang disebut bertolak belakang dengan isu yang selama ini berkembang di masyarakat.

“Lokasi itu tidak pernah masuk sita negara, tidak masuk sita jaminan, dan tidak tercantum sebagai barang bukti dalam putusan pengadilan. Jangan sesatkan rakyat dengan narasi seolah tanah itu sudah menjadi milik negara,” tegas Anthony Wenoh.

Pernyataan tersebut langsung mengguncang polemik agraria Tokambahu yang selama ini disebut-sebut berkaitan dengan perkara hukum PT AMI. Anthony bahkan menegaskan masyarakat harus membaca utuh putusan Mahkamah Agung agar tidak digiring oleh kepentingan tertentu.

Tak hanya itu, Anthony juga mengungkap bahwa PT Awani Modern Indonesia disebut sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan Modern Group setelah krisis moneter dan pergantian kepemilikan sejak awal 2000-an.

Di sisi lain, warga Tokambahu mengaku mulai resah sejak Hak Guna Bangunan (HGB) PT AMI berakhir pada September 2024. Mereka menyebut muncul pihak-pihak tertentu yang diduga mulai melakukan tekanan hingga intimidasi terhadap masyarakat penggarap yang telah puluhan tahun tinggal dan hidup di lokasi tersebut.

Padahal menurut warga, tanah Tokambahu bukan tanah kosong. Tanah itu disebut sudah dibuka sejak sekitar tahun 1936, ketika kawasan tersebut masih berupa hutan liar.

“Leluhur kami buka hutan dengan parang dan keringat. Mereka tanam kelapa, berkebun, hidup dari laut dan tanah itu jauh sebelum ada perusahaan maupun negara datang membawa surat-surat,” ungkap salah satu ahli waris penggarap.

Ketua DPD Sulut LSM Gadapaksi, Ato Tamila, ikut melontarkan pernyataan keras dan menuding negara tidak boleh menjadi tameng bagi kepentingan korporasi yang mengorbankan rakyat kecil.

“Kalau ada yang memakai nama negara untuk menekan rakyat dan merampas tanah leluhur masyarakat, itu bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Negara jangan berubah menjadi alat perampasan hak rakyat,” tegas Ato Tamila.

Ia juga menantang aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk membuka secara terang legalitas penguasaan lahan PT AMI di Tokambahu.

“Kalau memang merasa benar, buka semua dokumen ke publik. Jangan rakyat terus yang ditekan sementara fakta sejarah penggarapan masyarakat diabaikan,” tambahnya.

Warga juga mempertanyakan fungsi HGB PT AMI yang disebut telah berlangsung sejak 1996 namun dinilai tidak pernah menghadirkan pembangunan nyata di lokasi.

“Yang kami lihat bukan pembangunan, tapi rakyat tetap berkebun dan hidup sendiri di tanah itu. Jangan setelah tanah bernilai ekonomi baru rakyat mau disingkirkan,” ujar warga.

Kini gelombang perlawanan masyarakat Tokambahu semakin membesar. Mereka mendesak Presiden RI, Komnas HAM, ATR/BPN, DPR RI, Panglima TNI, Kapolda Sulut hingga Pemerintah Kota Bitung turun langsung sebelum konflik agraria tersebut berubah menjadi luka sosial yang lebih besar.

“Tanah ini bukan milik korporasi. Ini tanah rakyat. Kalau negara berpihak pada kekuasaan dan modal, rakyat Tokambahu siap melawan demi mempertahankan tanah leluhur mereka.” (Red)

© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA