Bitung, 22 Mei 2026 - Terkait kembali beredarnya pemberitaan dari sejumlah media online yang memelintir potongan rekaman percakapan dan menggiring opini publik melalui isu SARA, Dansatrol menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran etika jurnalistik, tetapi sudah mengarah pada upaya pembunuhan karakter dan penghasutan opini publik secara sistematis.
Rekaman yang disebarluaskan ke masyarakat bukanlah rekaman utuh. Percakapan dipotong, dipelintir, dan dikemas secara provokatif demi membangun persepsi seolah-olah terdapat penghinaan terhadap masyarakat Jawa. Faktanya, substansi pembicaraan tersebut sama sekali tidak ditujukan kepada masyarakat Jawa, melainkan kepada oknum tertentu di internal Satrol.
Namun fakta itu sengaja dihilangkan.
Yang lebih memalukan, media-media yang mengangkat isu ini tidak memiliki itikad profesional untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Dansatrol sebelum pemberitaan dipublikasikan. Tidak ada verifikasi, tidak ada keberimbangan, dan tidak ada upaya menjaga objektivitas sebagaimana diwajibkan dalam kode etik jurnalistik.
Ini bukan kerja jurnalistik yang sehat.
Ini adalah pola propaganda opini yang diduga sengaja dimainkan untuk menciptakan kegaduhan publik dan memancing konflik sosial melalui isu SARA.
Padahal, sekitar tiga bulan lalu isu yang sama pernah dinaikkan oleh media Inanews dan telah selesai diklarifikasi. Tidak ditemukan adanya unsur penghinaan terhadap suku maupun kelompok masyarakat tertentu. Namun sangat disayangkan, isu lama yang sudah selesai justru kembali digoreng dan dimainkan oleh sejumlah media demi sensasi murahan dan kepentingan tertentu.
Media yang kembali mengangkat isu tersebut antara lain:
- Peloporberita.id — Wartawan Manado: Nina Rumondor
- Tipikorinvestigasinews.id — Wartawan Manado: Wely Mamonto
- Starbpknews.id — Wartawan Manado: Jhon Sela
- LambeTurah24.com — Wartawan Manado: Farner Hanggara alias Aning
- Celebestoday.id
- Bintang Bhayangkara Indonesia
- Cyberpers.id
Dansatrol juga menegaskan bahwa persoalan ini telah dimediasi bersama KKJ Bitung, KKJ Sulut, serta Kerukunan Keluarga Jawa Tulen se-DKI Jakarta. Seluruh pihak memahami duduk persoalan yang sebenarnya dan menilai pemberitaan yang beredar tidak utuh, tidak berimbang, dan sarat penggiringan opini.
Kami mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah tiket bebas untuk memfitnah, memutarbalikkan fakta, mengadu domba masyarakat, atau memainkan isu SARA demi keuntungan tertentu.
Jika pers dijadikan alat propaganda dan fitnah, maka publik berhak mempertanyakan integritas serta motif di balik pemberitaan tersebut.
Atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik institusi dan membangun opini sesat di tengah masyarakat, somasi resmi telah dilayangkan. Saat ini Dansatrol sedang menunggu tanggapan Dewan Pers untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dansatrol menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi segala bentuk fitnah, provokasi, dan penyebaran narasi SARA yang mengganggu persatuan masyarakat serta merusak nama baik institusi.
“BERITA BOLEH TAJAM, TAPI FITNAH DAN PROVOKASI AKAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM.”
Stevany T Mawei

Social Header