Bitung – Komitmen memberantas peredaran obat keras ilegal terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RIIW alias FAEL (18), pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di pinggir jalan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 13.00 Wita, terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang kerap dilakukan pelaku di wilayah Kelurahan Madidir Unet dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.
Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi bersama barang bukti awal berupa satu paket berisi 10 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku kemudian menunjukkan tempat penyimpanan lain di sebuah rumah yang berada di wilayah Kota Bitung. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan tambahan sebanyak 1.018 butir obat serupa, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.028 butir.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang narapidana berinisial M.P, yang saat ini diketahui merupakan warga binaan di Lapas Sangihe. Pelaku juga mengaku telah menjual obat tersebut kepada beberapa orang dengan harga Rp10.000 per butir.
Selain ribuan butir obat keras ilegal, petugas turut mengamankan 1 unit telepon genggam Redmi 9 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. JEFRI DUABAY., SH.,MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata respons cepat kepolisian dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polres Bitung akan terus bergerak cepat, responsif, dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung," tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin medis karena selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
F.M

Social Header