Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Humas Polres Bitung, Jenguk Jurnalis Korban Panah Wayer di Bitung, Penanganan Kasus Jadi Sorotan Publik Nasional

BITUNG – Kasus penyerangan menggunakan panah wayer terhadap seorang jurnalis di Kota Bitung kembali menjadi perhatian publik. Jajaran Polres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul N. Anggai, menjenguk korban berinisial SM alias Samiun yang masih menjalani perawatan medis di RSUD Bitung, Jumat (29/5/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian dan dukungan moril dari institusi kepolisian terhadap korban, sekaligus memastikan penanganan kasus dilakukan secara serius dan profesional.

Dalam kesempatan itu, AKP Abdul N. Anggai menyampaikan pesan dari Kapolres Bitung agar korban segera pulih dan dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Kapolres Bitung menitipkan pesan agar korban cepat sembuh dan bisa kembali beraktivitas,” ujar Anggai.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi membantu mempercepat penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Polres Bitung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mulai membaik meski masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Insiden ini memicu perhatian luas dari kalangan insan pers dan masyarakat yang berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan menggunakan panah wayer.

Diketahui, panah wayer atau anak panah rakitan yang dilontarkan menggunakan ketapel dikategorikan sebagai senjata berbahaya. Pelaku yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak dapat dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, apabila digunakan untuk melukai korban, pelaku juga dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun penjara, tergantung tingkat luka yang dialami korban.

Kasus panah wayer sendiri dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi perhatian masyarakat Kota Bitung. Publik berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku beserta motif kejadian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Stefany Mawei

© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA