Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

TAMBANG EMAS ILEGAL MENGGILA DI MANOKWARI — RATUSAN EXCAVATOR LULUHLANTAKKAN ALAM, APH DAN PEMDA DIDUGA TUTUP MATA!



Papua Barat, 16 April 2026 – Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kian brutal dan tak terkendali. Wilayah Wasirawi, Kali Wariori hingga Distrik Masni terpantau masih dipenuhi aktivitas tambang liar yang secara terang-terangan merusak hutan, gunung, dan sungai tanpa ampun.

Tim di lapangan menemukan fakta mencengangkan: ratusan alat berat jenis excavator beroperasi bebas, mengeruk isi bumi tanpa izin. Tak hanya itu, para penambang juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang berpotensi meracuni lingkungan dan mengancam keselamatan manusia serta ekosistem secara luas.

Kerusakan yang ditimbulkan bukan lagi sekadar ancaman—ini sudah menjadi bencana nyata. Hutan gundul, sungai tercemar, gunung terkikis, hingga lahan pertanian warga rusak parah. Dampaknya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari gagal panen, rusaknya infrastruktur, hingga meningkatnya risiko penyakit akibat pencemaran lingkungan.

Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga kuat berlangsung dengan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah. Para pelaku bahkan terkesan kebal hukum, bebas menjalankan operasi tambang tanpa rasa takut sedikit pun terhadap jerat pidana.

Sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai “bos besar” di balik tambang ilegal ini antara lain Bunda Ros, Bos Eko, Bos Mimin, Bos Bintang, Hj Nana, Alvian, Samsul hingga Hi. Puddin. Mereka diduga merupakan pemodal sekaligus pemilik alat berat yang mengendalikan jalannya operasi tambang secara sistematis dan terorganisir.

Lebih parah lagi, kuat dugaan adanya “bekingan” dari oknum aparat yang membuat aktivitas ilegal ini berjalan mulus tanpa hambatan. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran hukum—ini adalah pengkhianatan terhadap negara dan rakyat.

Sorotan tajam kini tertuju kepada Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Alfred Papare. Publik menuntut tindakan tegas dan nyata, bukan sekadar retorika. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu—tangkap dan proses hukum seluruh pelaku, termasuk siapa pun yang berada di belakang layar.

Upaya penghentian tambang ilegal sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2016 oleh pemerintah daerah, tokoh adat, dan pemilik hak ulayat. Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 17 September 2025, telah disepakati bahwa aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) harus dihentikan total.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Belum genap setahun sejak komitmen itu diucapkan, aktivitas tambang ilegal justru kembali menggila—bahkan semakin terang-terangan, seolah telah “dilegalkan” secara diam-diam.

Dampak paling nyata terjadi beberapa waktu lalu, saat hujan deras pada 7 dan 9 April 2026 memicu banjir bandang setinggi orang dewasa di Manokwari. Air bercampur lumpur dan batang pohon menghantam permukiman warga.

Seorang warga dengan tegas menyebut, banjir tersebut diduga kuat merupakan kiriman dari aktivitas tambang emas ilegal di hulu. “Airnya keruh, penuh lumpur dan kayu. Ini jelas dari atas, dari lokasi tambang,” ungkapnya.

Kini masyarakat hidup dalam ketakutan. Alam rusak, bencana mengintai, dan hukum seolah tak berpihak.

Pertanyaannya sederhana: sampai kapan negara kalah dari mafia tambang?
Jika tidak segera ditindak, bukan hanya lingkungan yang hancur—kepercayaan rakyat terhadap hukum pun akan ikut runtuh. (Red)

© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA