Namlea, 17 April 2026 — Dugaan praktik tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kini memasuki fase yang lebih mengkhawatirkan. Aktivitas alat berat yang diduga milik Helena terus berlangsung tanpa hambatan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis dan perlindungan kekuasaan.
Fakta di lapangan menunjukkan penggunaan alat berat di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tetap berjalan, padahal Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 secara tegas melarang aktivitas tersebut. Pelanggaran ini bukan lagi tersembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan di depan mata publik.
Lebih jauh, dua entitas yang disebut beroperasi, PT WANSUI dan PT Harmoni Alam Manisse, diduga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan AMDAL. Jika benar, maka aktivitas ini tidak hanya ilegal, tetapi berpotensi menjadi kejahatan terorganisir di sektor sumber daya alam.
Yang paling mencengangkan, hingga saat ini tidak terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: apakah ada aktor besar yang melindungi aktivitas ini?
Sementara itu, penindakan justru terlihat tajam ke bawah. Para penambang rakyat dilaporkan sering ditertibkan, bahkan mengalami pembongkaran paksa hingga pembakaran tenda. Kontras dengan itu, alat berat yang diduga milik pihak tertentu justru bebas beroperasi tanpa gangguan.
Kepala Perwakilan Maluku Media Gardabhayangkara, Melkianus Natar (MN), menyebut situasi ini sebagai bentuk nyata ketimpangan hukum yang memalukan.
> “Ini bukan lagi soal pelanggaran biasa. Ini dugaan pembiaran besar-besaran. Kalau hukum hanya berani menyasar rakyat kecil tapi takut menyentuh yang kuat, maka kita patut bertanya: negara ini sedang dikendalikan oleh siapa?” tegas MN.
MN juga menyinggung instruksi Presiden yang seharusnya menjadi dasar penataan tambang ilegal untuk kepentingan rakyat, bukan untuk membuka ruang bagi perusahaan yang diduga belum memiliki legalitas lengkap.
Desakan keras kini diarahkan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Satgas PKH agar segera turun tangan, menghentikan seluruh aktivitas alat berat, serta mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bermain di balik layar.
Tak hanya itu, publik juga menuntut transparansi dari pihak Helena. Klarifikasi terbuka dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang.
> “Kalau semua izin lengkap, buka ke publik. Tapi kalau tidak, maka dugaan kebal hukum dan adanya ‘beking kuat’ bukan lagi isu, melainkan kenyataan yang sedang dipertontonkan,” lanjut MN.
Kasus Gunung Botak kini bukan sekadar persoalan daerah, melainkan telah berkembang menjadi indikator krisis penegakan hukum nasional. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi menjadi preseden buruk: bahwa hukum bisa dikalahkan oleh kekuatan modal dan jaringan kekuasaan.

Social Header