Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Polres Pohuwato Tindak Tegas PETI, Oknum Kades Ditahan Satreskrim



Pohuwato – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal. Seorang oknum kepala desa berinisial KR (36) resmi ditahan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (14/4/2026).

Tersangka KR diketahui merupakan kepala desa di salah satu wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pemodal dalam kegiatan PETI yang berlangsung di wilayah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. KR dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

“Penindakan dan penanganan perkara kami lakukan secara profesional, transparan, dan proporsional. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI,” tegas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan ketertiban hukum dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 13 April 2026 hingga 2 Mei 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Pohuwato menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap segala bentuk pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Firman Moputi 

© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA