Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

PERDA KELAPA HALUT DISOROT NASIONAL: KNPI BONGKAR DUGAAN KEBIJAKAN PRO-KORPORASI, DPRD TERPAKSA BUKA DIALOG PUBLIK


Tobelo, 7 April 2026 —
Polemik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang hilirisasi komoditas kelapa di Kabupaten Halmahera Utara kini mulai mencuat ke level nasional. Tekanan publik yang semakin kuat memaksa DPRD Halmahera Utara membuka ruang dialog terbuka bersama kalangan pemuda.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi yang dilayangkan oleh pemuda Halmahera Utara, yang menilai Perda tersebut sarat kepentingan dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya petani kelapa.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Halmahera Utara, hadir pimpinan DPRD yakni , , dan , bersama anggota Komisi I, II, dan III. Turut hadir pula Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Halmahera Utara sebagai representasi suara masyarakat sipil.

Dalam forum tersebut, Ketua DPD KNPI Halut, , menyampaikan sikap tegas berdasarkan hasil kajian bersama akademisi, praktisi, dan elemen pemuda.

“Kehadiran kami adalah langkah serius untuk mengawal kebijakan publik. Kami menilai Perda Nomor 2 Tahun 2025 tidak berpihak kepada rakyat, khususnya petani kelapa yang justru menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” tegas Devid.

KNPI menyoroti adanya ketimpangan harga di tingkat petani yang diduga dipicu oleh dominasi korporasi besar, salah satunya .

Menurut Devid, kebijakan tersebut justru memberi ruang istimewa kepada perusahaan, sementara petani terus berada dalam posisi lemah.

“Pemerintah daerah terkesan menggelar karpet merah bagi korporasi melalui Perda ini. Sementara kesejahteraan petani dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah justru melemah,” kritiknya keras.

KNPI pun mendesak pemerintah daerah segera menetapkan acuan harga kelapa guna melindungi petani, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tak hanya itu, KNPI juga mengusulkan skema konkret berupa kewajiban kontribusi perusahaan kepada daerah. Dalam skema tersebut, perusahaan seperti PT Nico didorong untuk memberikan kontribusi sebesar Rp50 per buah kelapa.

Jika skema ini dijalankan secara efektif, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan bisa mencapai Rp196 juta per tahun.

KNPI menegaskan bahwa kontribusi tersebut harus menjadi tanggung jawab korporasi, bukan dibebankan kepada petani.

Polemik ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan daerah yang tidak berpihak pada rakyat berpotensi memicu gelombang kritik yang lebih luas, bahkan hingga tingkat nasional.

Kini publik menanti, apakah DPRD dan Pemerintah Daerah Halmahera Utara akan berpihak pada kepentingan rakyat, atau tetap bertahan pada kebijakan yang dinilai lebih menguntungkan korporasi.

Satu hal yang pasti: suara petani dan pemuda kini tak lagi bisa diabaikan.

(TEM/DJ)

© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA