Gowa, 2 April 2026 — Rencana pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, memicu polemik serius. Penunjukan lokasi oleh Danramil Bontonompo yang menetapkan Dusun Pa’la’la sebagai titik pembangunan mendapat penolakan tegas dari pengurus koperasi, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Berbagai unsur desa menilai lokasi di Dusun Pa’la’la tidak memenuhi aspek strategis sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Selain dinilai jauh dari pemukiman warga dan sulit dijangkau, lokasi tersebut juga disebut memiliki persoalan pada aspek legalitas lahan yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Sebaliknya, pengurus KDMP bersama pemerintah desa sebelumnya telah menetapkan lokasi alternatif di Dusun Pa’Jokki. Lokasi ini dinilai lebih layak karena berada di kawasan strategis, dekat dengan warga, memiliki akses jalan memadai, serta didukung dokumen kepemilikan lahan yang sah dan jelas.
Ketua KDMP Desa Tanrara, H. Ahmad Dg. Tombong, menegaskan bahwa pihaknya menyayangkan adanya penunjukan lokasi baru tanpa koordinasi menyeluruh dengan unsur desa.
“Kami sudah menyiapkan lokasi yang representatif dan legalitasnya jelas. Namun tiba-tiba muncul penunjukan lokasi lain yang menurut kami tidak layak, baik dari sisi strategis maupun kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan penolakan terhadap lokasi di Dusun Pa’la’la telah melalui musyawarah resmi di Kantor Desa Tanrara, yang dihadiri pemerintah desa, pengurus KDMP, BPD, dan tokoh masyarakat. Hasilnya, seluruh peserta secara bulat menolak lokasi tersebut dan tetap merekomendasikan Dusun Pa’Jokki sebagai lokasi pembangunan.
“Ini keputusan bersama, bukan sepihak. Semua unsur desa sepakat lokasi Pa’Jokki paling tepat dan aman,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pengurus KDMP bersama pemerintah desa akan melayangkan surat resmi kepada sejumlah pihak, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara di Makassar, guna meminta pembatalan rencana pembangunan di Dusun Pa’la’la dan mengalihkan ke lokasi yang telah disepakati.
Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Bupati Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Dandim 1409 Gowa, Kapolres Gowa, Camat Bontonompo Selatan, serta Kepala Desa Tanrara sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus permohonan dukungan atas hasil musyawarah desa.
Pengurus KDMP menekankan pentingnya transparansi, koordinasi, serta penghormatan terhadap keputusan kolektif masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan. Hingga saat ini, situasi di Desa Tanrara masih kondusif, namun warga berharap polemik ini segera diselesaikan secara bijak agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Masyarakat pun menegaskan satu hal: pembangunan harus berpihak pada kepentingan bersama, bukan keputusan sepihak tanpa dasar yang kuat.
(M. Natar)

Social Header