Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Mafia Solar Diduga Beroperasi Terang-Terangan di SPBU Kapitu, Polri Didesak Jangan Tutup Mata!



MINSEL – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat dan kini menyeret sorotan tajam terhadap kinerja aparat kepolisian. Aktivitas mencurigakan terpantau berlangsung di SPBU 74.953.01 Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, di mana kendaraan dengan tangki modifikasi bebas mengisi BBM subsidi tanpa hambatan berarti.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan dengan kapasitas tangki yang diduga telah dimodifikasi secara ilegal tampak leluasa mengantre dan mendominasi pengisian solar subsidi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan BBM dalam skala besar yang terorganisir.

Ironisnya, distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru terindikasi dikuasai oleh kelompok tertentu. Situasi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga secara nyata merampas hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

Sorotan keras pun mengarah kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polsek setempat dan Polres Minahasa Selatan. Publik mempertanyakan keseriusan dan ketegasan Polri dalam menindak praktik yang terjadi secara terbuka tersebut. Kesan pembiaran semakin menguat, seolah hukum tak berlaku bagi para pelaku.

Padahal, regulasi yang ada sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, secara tegas melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan dapat dijatuhi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta regulasi BPH Migas juga mengatur bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan melarang penggunaan tangki modifikasi ilegal.

Modus kendaraan bertangki modifikasi ini diduga menjadi bagian dari jaringan mafia BBM yang membeli solar subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri demi keuntungan besar.

Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi terus menggerogoti keuangan negara dan memperparah ketimpangan akses energi bagi masyarakat kecil.

Masyarakat kini mendesak Polres Minahasa Selatan untuk tidak lagi berdiam diri. Penyelidikan menyeluruh, penindakan tegas, dan transparansi penegakan hukum menjadi tuntutan utama guna memutus rantai mafia BBM subsidi.

Selain itu, pihak pengelola SPBU juga diminta bertanggung jawab dan tidak lagi melayani kendaraan yang jelas-jelas melanggar aturan.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika Polri ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka tindakan nyata harus segera dilakukan—bukan sekadar diam di tengah pelanggaran yang terjadi di depan mata.

Noval
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA