Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Mabes Polri Dihantam Keras! Dugaan Pembiaran Mafia Solar Subsidi di Bitung Terbuka Terang, Hukum Dipertanyakan


Bitung, 8 April 2026 — Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kota Bitung kembali memantik kemarahan publik. Aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Jalan A.A. Maramis, Bitung Tengah, Kecamatan Maesa (Temas), diduga berjalan tanpa hambatan berarti—memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja aparat hingga ke level Mabes Polri.

Sejumlah nama mencuat dalam dugaan jaringan tersebut, di antaranya R.H, S, dan T. Berdasarkan informasi warga, praktik ini disebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum, baik dari Polda Sulawesi Utara maupun Polres Bitung. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan rahasia lagi. Aktivitasnya jelas terlihat, tapi seperti kebal hukum. Publik berhak curiga,” ungkap seorang warga dengan nada geram.

Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 55 secara tegas menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 53 UU Migas serta Pasal 372 dan 378 KUHP juga dapat dikenakan jika ditemukan unsur penggelapan dan penipuan.

Tekanan publik kini tidak hanya mengarah pada aparat di daerah, tetapi juga langsung ke Mabes Polri. Masyarakat menuntut adanya langkah konkret, transparan, dan tanpa kompromi dalam membongkar jaringan mafia BBM hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Publik menunggu: apakah aparat berani bertindak tegas, atau justru terus membiarkan praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil ini berlangsung tanpa sentuhan hukum.

(N.Uber)
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA