Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

KOPERASI “ABU-ABU” DI GUNUNG BOTAK TERBONGKAR — LEGALITAS DIPERTANYAKAN, TERANCAM JERAT KUHP BARU!

Namlea, 16 April 2026 – Praktik tambang rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan keterlibatan koperasi tanpa kejelasan legalitas kini tidak hanya memicu konflik di lapangan, tetapi juga berpotensi menyeret para pelaku ke jerat hukum pidana dalam KUHP baru.

Keluhan datang dari pemilik kolam berinisial OR yang mengaku menjadi korban kerusakan akibat aktivitas dompeng milik donatur berinisial (D), yang bekerja sama dengan koperasi Tanila Parusa. Aktivitas tersebut diduga telah merusak kolam miliknya tanpa ada tanggung jawab atau ganti rugi.

Saat dikonfirmasi, donatur (D) justru lepas tangan dan menyebut hal tersebut bukan menjadi urusannya, bahkan mengarahkan awak media untuk meminta klarifikasi ke pihak koperasi. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dan saling lempar tanggung jawab.

Ketika awak media mendatangi pihak koperasi, fakta yang ditemukan justru semakin mencurigakan. Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas sebagai badan hukum resmi, pihak koperasi hanya memberikan jawaban berbelit—mengklaim memiliki dokumen, namun tidak mampu menunjukkannya secara terbuka.

Padahal, dalam praktik tambang rakyat, setiap pihak yang beroperasi wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Ketiadaan legalitas bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Dalam perspektif KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), sejumlah pasal dapat menjerat praktik seperti ini, di antaranya:

Pasal tentang perusakan barang atau lahan milik orang lain, yang dapat dikenakan kepada pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya merusak properti orang lain tanpa izin.

Pasal tentang penipuan atau perbuatan curang, apabila terdapat unsur manipulasi atau penyamaran status hukum koperasi untuk menjalankan aktivitas tambang.

Pasal tentang penyalahgunaan usaha atau kegiatan tanpa izin resmi, yang berpotensi menjerat pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi tanpa dasar hukum yang sah.

Pasal terkait pertanggungjawaban korporasi, di mana koperasi sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan pelanggaran.


Selain KUHP baru, praktik ini juga berpotensi melanggar UU Minerba dan aturan lingkungan hidup, terutama jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan dan konflik sosial.

Di sisi lain, terdapat koperasi lain yang lebih transparan dan mengakui bahwa dokumen mereka masih dalam proses. Hal ini justru menunjukkan bahwa keterbukaan adalah hal yang mungkin—dan seharusnya menjadi standar.

Awak media menegaskan: setiap koperasi yang beroperasi di Gunung Botak wajib menunjukkan dokumen legalitas yang sah, bukan sekadar klaim sepihak. Jika tidak, maka patut diduga aktivitas tersebut adalah ilegal dan berpotensi pidana.

Kini sorotan publik tertuju pada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai KUHP baru dan peraturan yang berlaku.

Jika dibiarkan, Gunung Botak bukan hanya menjadi ladang konflik dan kerusakan lingkungan, tetapi juga simbol lemahnya negara dalam menegakkan hukum.

Pesannya jelas: koperasi tanpa legalitas bukan solusi—melainkan ancaman yang harus segera ditertibkan. (MN. Red)
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA