Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Komersialisasi Aset Negara: Lahan Dinas Pendidikan di Debowae Disewakan, Ke Mana Aliran Dananya?

​ 
 NAMLEA DESA .​DEBOWAE – Praktik penyewaan lahan milik Dinas Pendidikan di Unit 18, Desa Debowae, kini menjadi sorotan tajam. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi penunjang fasilitas pendidikan tersebut justru beralih fungsi menjadi area dagang dengan tarif sewa mencapai Rp13 juta per tahun.

 Fenomena ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah instansi pendidikan kini merangkap sebagai pengelola properti demi mengejar keuntungan?

​Alih fungsi lahan publik menjadi area komersial ini memicu dugaan adanya upaya "swastanisasi" aset daerah secara sepihak. 

Publik mempertanyakan urgensi di balik kebijakan tersebut. Jika alasan optimalisasi aset yang dikedepankan, maka transparansi mengenai mekanisme kontrak dan kejelasan alur setoran dana sewa menjadi harga mati yang harus dibuka ke hadapan publik.

​"Aset negara bukan milik pribadi pejabat. 

Jika lahan dinas disewakan ke pedagang, uangnya harus masuk ke Kas Daerah, bukan dikelola secara liar. Kita patut curiga jika ada instansi yang tampak 'haus' uang dengan memanfaatkan celah pengelolaan aset," ujar salah satu pengamat kebijakan publik setempat.

​Praktik ini kini berada di bawah pengawasan ketat. Jika ditemukan bahwa uang sewa tersebut tidak tercatat dalam pendapatan resmi daerah, maka hal ini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mencederai integritas dunia pendidikan.

​LANDASAN HUKUM (UU & PERATURAN)

​Untuk membedah kasus ini, berikut adalah pasal-pasal "sakti" yang bisa digunakan sebagai dasar investigasi dan konfirmasi kepada pihak terkait:
​1. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

​PP No. 28 Tahun 2020 (Perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014): Mengatur bahwa pemanfaatan aset negara/daerah (termasuk sewa) harus mendapatkan persetujuan pengelola barang (Sekretaris Daerah) dan hasilnya wajib disetorkan seluruhnya ke Kas Umum Daerah.

​Permendagri No. 19 Tahun 2016: Menjelaskan bahwa sewa barang milik daerah dilakukan untuk mengoptimalkan barang yang belum digunakan, namun harus melalui prosedur penilaian (appraisal) untuk menentukan harga sewa yang wajar.

​2. Tindak Pidana Korupsi & Pungli
​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor):

​Pasal 2 & 3: Tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara. Jika uang sewa Rp13 juta tersebut tidak masuk ke negara, itu adalah kerugian negara.

​Pasal 12 huruf e: Terkait pungutan liar (Pungli) jika oknum dinas meminta bayaran tanpa dasar hukum yang sah.

​3. Fungsi Lahan & Pendidikan
​UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Aset yang dialokasikan untuk pendidikan harusnya diprioritaskan demi kepentingan belajar-mengajar. 

Alih fungsi lahan pendidikan menjadi lahan dagang dapat dianggap menghambat visi pendidikan jika mengganggu lingkungan sekolah.

​4. Transparansi Publik
​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Masyarakat berhak mengetahui rincian kontrak sewa dan bukti setoran ke kas negara atas pemanfaatan aset publik tersebut.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA