Tomohon — Aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan keras publik di wilayah hukum . Lokasi tambang ilegal yang berada di kawasan Kasuang disebut-sebut hingga kini belum tersentuh tindakan hukum, memicu kecurigaan adanya pembiaran serius oleh aparat penegak hukum (APH).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga milik alias Mancil. Meski telah lama beroperasi, lokasi tersebut belum juga dipasangi garis polisi (police line) maupun dilakukan penindakan tegas.
Kondisi ini menuai kritik tajam dari masyarakat yang mempertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah tersebut. Galian C ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Desakan pun menguat agar APH, khususnya Polres Tomohon, segera mengambil langkah konkret tanpa tebang pilih. Penangkapan terhadap pelaku serta pemasangan police line di lokasi tambang dinilai sebagai langkah awal yang wajib dilakukan untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum.
Jika dugaan pelanggaran ini terus dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang tergerus, tetapi juga menciptakan preseden buruk bahwa hukum bisa tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Publik kini menunggu keberanian aparat: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali kalah oleh kepentingan tertentu? Red

Social Header