Sulawesi Utara, 12 April 2026 — Aroma busuk dugaan pembiaran tambang ilegal di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) semakin menyengat. Publik kini mempertanyakan sikap diam DPRD dan Bupati Bolmong yang terkesan tutup mata, meski aktivitas tambang ilegal terus berlangsung terang-terangan.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik diamnya para pemangku kebijakan ini? Mengapa praktik ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum justru seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas?
Kemarahan masyarakat kian memuncak. Istilah “hukum sekadar formalitas” bahkan mulai ramai diperbincangkan, menyusul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut ikut menikmati hasil dari tambang ilegal di wilayah Potolo dan Oboy.
Jika benar ada keterlibatan aparat, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa—ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan publik. Bagaimana mungkin penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan justru diduga ikut bermain di balik layar?
Tambang ilegal bukan hanya soal ekonomi gelap, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan daerah. Kerusakan alam yang ditimbulkan bisa berlangsung puluhan tahun, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak.
Masyarakat kini menuntut jawaban tegas:
Mengapa DPRD dan Bupati Bolmong diam?
Siapa saja yang bermain di balik tambang ilegal ini?
Apakah hukum di Bolmong masih berdiri tegak, atau sudah tunduk pada kepentingan tertentu?
Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, maka publik berhak menduga bahwa ada pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan adanya kongkalikong antara pengusaha ilegal dan oknum aparat.
Sudah saatnya aparat penegak hukum di tingkat provinsi hingga pusat turun tangan. Jangan biarkan hukum dipermainkan. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan.
Bolmong sedang diuji — dan publik sedang menunggu: siapa yang benar-benar berdiri di pihak hukum, dan siapa yang justru menghancurkannya dari dalam.(Red)

Social Header