Binjai — Dugaan pembiaran praktik galian “C” ilegal di wilayah Binjai Timur kian memantik kemarahan publik. Aktivitas pengerukan tanah di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II disebut-sebut berjalan tanpa hambatan, meski status legalitasnya dinilai bermasalah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut sebelumnya masuk dalam HGU Nomor 44 yang masa berlakunya tidak diperpanjang, sebagaimana tertuang dalam keputusan Badan Pertanahan Nasional tertanggal 29 November 2002. Ironisnya, hingga kini tidak pernah ada kejelasan izin resmi terkait pemanfaatan lahan tersebut, namun aktivitas galian justru terus berlangsung secara masif.
Warga Binjai Timur pun angkat suara. Mereka mempertanyakan sikap tegas dari Wali Kota Binjai dan Kapolres Binjai yang dinilai seolah “tutup mata” terhadap praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan.
“Setiap hari alat berat jenis excavator bekerja tanpa henti, puluhan dump truck keluar masuk mengangkut material. Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi, ini terang-terangan,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
Lebih mengejutkan lagi, masyarakat menyebut adanya sosok wanita berinisial FO alias Fris (Friska Osela) yang diduga menjadi penghubung sekaligus “pengaman” lapangan. Ia disebut mampu meredam setiap upaya konfirmasi dari pihak luar, termasuk jurnalis, sehingga aktivitas tetap berjalan tanpa gangguan.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan luas: apakah ada pembiaran sistematis? Atau bahkan dugaan perlindungan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan?
Saat dikonfirmasi, pihak Pemerintah Kota menyatakan Amir Hamzah tidak berada di tempat. Sementara itu, melalui humas kepolisian, disebutkan Mirzal Maulana sedang berada di Polda Sumatera Utara.
Ketiadaan jawaban tegas dari para pemangku kebijakan justru memperkuat dugaan publik bahwa praktik ilegal ini dibiarkan berlarut-larut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan galian “C” ilegal ini, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang membengkak, tetapi juga ancaman kerusakan lingkungan yang semakin tak terkendali.(Red)

Social Header