Bitung - 31 Maret 2026 - Diduga Perselingkuhan Oknum Ustadz inisial S, Yang berkerja sebagai Penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madidir Kota Bitung, dilaporkan Istri sahnya ke Polres Bitung.
Hal demikian disampaikan Elvira istri sah Ustadz S, benar memang suami aku telah melakukan perbuatan yang diduga Perzinahan bersama seorang perempuan inisial H yang sudah bersuami.
S dan H ini pernah kedapatan berduaan di dalam kamar kos- kosan Sunny, di Wilayah Kolombo Kecamatan Maesa, Kota Bitung. yang sudah diincar selama sebulan.
Sesudah peristiwa tersebut, keluarga saya dan keluarga Ustadz S duduk bersama untuk mencari solusi, tapi Ustadz tersebut tidak mau mengakui kesalahannya dan bahkan menentang, silakan dilaporkan ke pihak berwajib atau ke kantor agar di pecat,"Ucap Elvira kepada wartawan senin 30 maret 2026
Elvira menambahkan, hal ini pernah disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag Bitung, H. Yahya W. Pasiak, di rumahnya pada tanggal 28 Januari 2026,
"bahwa yang disampaikan kepala Kemenag tersebut, jika benar Oknum melakukan hal perbuatan diduga perzinahan bisa di pecat,
Dari semua pertimbangan yang sudah menjadi Keputusan saya akhirnya pada 3 Februari 2026 langsung buat laporan Polisi (LP). Dengan Nomor : LP/B/99/11/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
Dan pada tanggal 5 Februari 2026 tersebut saya menyurat langsung kepada Kepala Kemenag Kota Bitung. tapi sampai pada saat ini tidak ada titik terang seakan- akan diduga ada pembiaran," Jelas Elvira
"Ironisnya sudah berjalan 3 bulan adanya laporan Polisi dan Menyurat ke kepala Kemenag Bitung, sampai dengan saat ini pihak Kanwil Kemenag Manodo Sulawesi Utara belum menerima surat dari Kemenag Bitung, terkait hal yang demikian diduga melanggar Hukum, "ujar Elvira.
Saya sudah melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Manado, takutnya jika masalah ini selesai atau hakim sudah memutuskan cerai, terus saya mengingatkan lagi apa yang di sampaikan kepala Kemenag bahwa yang Melanggar harus di pecat, dan ternyata tidak terlaksana,
takutnya pihak Kemenag akan beralibih bahwa perkara sudah selesai, jadi kalau sudah ada putusan dari pengadilan dugaan saya tidak bisa lagi menuntut oknum S untuk di pecat. "Tegas Elvira.
Setelah berita ini dipublish belum sempat dimintai keterangan Resmi kepada kepala Kantor Kemenag Kota Bitung. (Red)

Social Header