Bitung – 15 Maret 2026 - Viralnya berbagai postingan di media sosial terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung menuai sorotan publik. Di tengah kabar tersebut, muncul keluhan yang menyentuh hati dari para perangkat lingkungan seperti Kepala Lingkungan (PALA), Rukun Tetangga (RT), serta Tenaga Harian Lepas (THL).
Pasalnya, hingga saat ini masih ada hak mereka berupa sisa upah atau gaji satu bulan yang belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bitung. Kondisi ini menjadi sangat memprihatinkan, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari.
Di sisi lain, Pemkot Bitung disebut telah menyalurkan THR kepada para ASN. Namun fakta bahwa para PALA RT dan THL masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan perhatian pemerintah terhadap para pekerja di level bawah yang selama ini turut menjalankan roda pelayanan masyarakat.
Lebih memprihatinkan lagi, ada lingkungan yang bahkan sudah hampir satu tahun tidak memiliki Kepala Lingkungan (PALA) definitif. Hal ini semakin memperlihatkan adanya persoalan dalam tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan.
Bagi para PALA RT dan THL yang mayoritas menggantungkan kebutuhan hidup dari upah tersebut, pembayaran sisa gaji itu sangat berarti, terlebih bagi mereka yang beragama Muslim yang sedang bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri. Seandainya hak tersebut segera dibayarkan sebagaimana pernah dijanjikan oleh pemerintah, tentu akan sangat meringankan beban mereka dan keluarga.
Masyarakat pun meminta kepada Pemerintah Kota Bitung agar tidak melupakan hak para PALA RT dan THL yang hingga kini masih tertunggak. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum Hari Raya tiba.
Secara hukum, penahanan atau keterlambatan pembayaran hak pekerja dapat bersentuhan dengan ketentuan pidana apabila terdapat unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, prinsip perlindungan terhadap hak pekerja juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja memenuhi kewajiban pembayaran upah secara tepat waktu.
Karena itu, publik berharap Pemkot Bitung tidak hanya fokus pada pencairan hak ASN, tetapi juga memberikan perhatian yang sama kepada para perangkat lingkungan dan tenaga harian yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, keadilan dan kepedulian pemerintah sangat dinantikan. Jangan sampai kebahagiaan hari kemenangan justru dibayangi kekecewaan bagi mereka yang masih menunggu haknya dibayarkan.

Social Header