Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Matani 1 Tomohon Terus Beroperasi, DLH dan APH Disorot Publik

Ketua DPD LSM GADAPAKSI Ato Tamila Angkat Bicara, Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi


Tomohon, 9 Maret 2026 — Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Matani 1, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pengerukan material pasir dan batu yang disebut berlangsung hampir setiap hari memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, sejumlah alat berat serta truk pengangkut material terlihat keluar masuk lokasi tambang hampir setiap hari. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban yang jelas dari pihak berwenang.

Warga sekitar mengaku mulai resah dengan kondisi yang terjadi. Selain menimbulkan debu dan kebisingan, aktivitas kendaraan berat juga mulai menyebabkan kerusakan jalan di sekitar wilayah tersebut.

“Truk hampir setiap hari lewat. Jalan sudah mulai rusak dan debu juga sangat mengganggu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan terhadap aktivitas tersebut juga datang dari pegiat lingkungan hidup, Jamel Omega Lahengko. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki legalitas aktivitas tambang tersebut.

Menurut Jamel, jika aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka kegiatan tersebut harus segera dihentikan.

“Jika benar tambang itu tidak memiliki izin, maka aparat harus segera menghentikannya. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan,” tegas Jamel.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Novri Pusung, yang dikenal dengan panggilan Nopit.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait status perizinan aktivitas tambang tersebut.

Sorotan juga datang dari Ketua DPD LSM GADAPAKSI, Ato Tamila, yang secara tegas meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Menurut Ato, praktik pertambangan ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak lingkungan serta merugikan negara.

“Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tambang ilegal,” tegas Ato Tamila.

Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan lapangan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

“DLH harus turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dokumen lingkungan yang sah atau tidak,” katanya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Para pegiat lingkungan menilai kasus dugaan tambang ilegal di Matani 1 menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat hilangnya potensi pendapatan dari sektor pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut mengelola tambang tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan aktivitas galian C di Matani 1.

Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada DLH Kota Tomohon, pemerintah daerah, serta pihak kepolisian guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

FM
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA