Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Skandal Nasional! Dugaan Penyelundupan Minyak Tanah Subsidi di Maluku, Aparat Didesak Bertindak Tegas


Ambon – Dugaan praktik penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Maluku kian memantik perhatian publik nasional. Aktivitas ilegal yang diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Leihitu ini disebut-sebut berlangsung secara sistematis dan terorganisir, merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi.27/03/2026.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, distribusi minyak tanah diduga tidak tepat sasaran. BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga warga lokal, justru dialihkan melalui jalur laut menuju wilayah lain seperti Seram untuk kepentingan bisnis ilegal.

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam rantai distribusi, sehingga praktik tersebut seolah berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini pun memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat setempat.

Sorotan kini mengarah kepada Polda Maluku dan Polres Maluku Tengah untuk segera mengambil langkah konkret. Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dan transparan guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran serta menindak pihak-pihak yang terlibat.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, dalam perspektif hukum terbaru, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juga dapat menjerat pelaku, khususnya terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang, penadahan, hingga perbuatan curang yang merugikan kepentingan umum dan negara. KUHP baru menegaskan pentingnya pertanggungjawaban pidana yang lebih luas, termasuk terhadap pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau menikmati hasil kejahatan.

Pengamat menilai, jika tidak segera ditindak, praktik semacam ini berpotensi merusak sistem distribusi energi nasional dan memperlemah kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk menghentikan dugaan praktik mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan rakyat.(Red)

© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA