BITUNG – Aroma dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar Kota Bitung kian menyengat dan tak lagi bisa ditutup-tutupi. Kejaksaan Negeri Bitung dikabarkan segera menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Informasi kuat yang dihimpun menyebutkan, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu momentum usai Lebaran 2026.
“Informasi penetapannya usai lebaran,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (17/3/2026).
Langkah hukum ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bitung telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda Pasar pada 16 Mei 2025 lalu. Dari operasi tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan, termasuk catatan keuangan dan administrasi yang diduga menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik korupsi selama tiga tahun terakhir.
Hasil audit pun disebut telah rampung—sebuah sinyal kuat bahwa proses hukum kini memasuki babak penentuan. Namun pihak kejaksaan masih menahan diri untuk membuka secara gamblang kepada publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu, hanya memberikan pernyataan singkat namun sarat makna.
“Intinya, hasil audit sudah keluar. Tunggu saja, nanti diinfokan. Paling cepat dijadwalkan usai lebaran,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa badai hukum tengah mengarah ke internal Perumda Pasar Kota Bitung. Publik kini dibuat bertanya-tanya: siapa saja yang akan terseret dalam pusaran kasus ini?
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Kejaksaan Negeri Bitung pun diharapkan tidak tebang pilih dalam menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan.
Dengan bukti yang telah dikantongi dan audit yang telah dikunci, satu hal kini pasti—pengumuman tersangka tinggal menghitung hari. Dan saat itu tiba, skandal di tubuh Perumda Pasar Bitung dipastikan akan mengguncang lebih keras.
FM

Social Header