HILA, LEIHITU – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pelayanan publik di Maluku Tengah. Kali ini, dugaan praktik lancung tersebut menyasar para pelaku usaha di kawasan Pelabuhan Tahoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu. Mirisnya, tindakan ini diduga kuat dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, para pedagang di kios-kios dan toko-toko sekitar pelabuhan kerap didatangi oleh oknum tersebut untuk diminta sejumlah uang. Penagihan ini dilakukan tanpa disertai karcis resmi atau dasar hukum yang jelas dari pemerintah daerah.
Warga dan Pedagang Mulai Berontak
Salah satu warga yang memantau situasi di Pelabuhan Tahoku mengungkapkan bahwa tindakan oknum ASN ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat membebani ekonomi para pedagang kecil.
"Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang. Oknum yang seharusnya mengayomi justru mencekik pedagang dengan pungutan tidak resmi di kios-kios. Ini jelas-jelas pungli dan tidak bisa dibiarkan," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Pemantauan Terus Diperketat
Merespons situasi ini, kelompok masyarakat pengawas menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan melekat di area Pelabuhan Tahoku. Segala bentuk aktivitas mencurigakan kini tengah didokumentasikan sebagai bahan laporan kepada pihak berwenang.
"Kami akan terus memantau setiap pergerakan oknum tersebut di kios-kios. Bukti-bukti sedang dikumpulkan agar laporan kami ke Tim Saber Pungli nantinya memiliki dasar yang kuat," tambahnya.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Inspektorat dan Dinas Perhubungan, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Tahoku. Jika terbukti benar, oknum ASN tersebut harus diberikan sanksi berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(Red)

Social Header