Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah paradigma Utamakan kekuasaan

Mahkamah agung RI  melalui Sekretaris Mahkamah agung  (Penggugat )  mengugat Pemantau keuangan negara PKN  yang di wakili Patar Sihotang SH MH sebagai Tergugat  ke Pengadilan Tata Usaha negara  PTUN Jakarta  dengan Register Perkara Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT  , sebuah  paradigma Lembaga Tertinggi dalam penegakkan  hukum di negeri ini lebih mengedepankan  kekuasaan dan Otoritas  dari pada menjalankan dan melaksanakan  Undang Undang yang berlaku  demikian disampaikan Patar sihotang SH MH  ketum Pemantau keuangan negara  PKN pada acara Konfrensi pers  di Kantor PKN jl Caman Raya No 7 jatibening Bekasi pada dini hari Senin  16/03/2026 

Patar Sihotang Menyatakan  bahwa sengketa Informasi yang terjadi pada mahkamah agung Sebagai  Penggugat   dan Pemantau Keuangan negara PKN sebagai Tergugat  berawal dari   gugatan keberatan  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) kepada  Pemantau keuangan negara PKN    ke PTUN Jakarta  dengan Nomor Perkara 491/G/KI/2023 /PTUN JKT   , Kementerian PUPR gugat PKN  karena  Putusan Komisi informasi Pusat Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019  yang  menangkan atau mengabulkan  Permohonan  PKN  dengan amar Putusan  Mengabulkan Permohonan PKN seluruhnya , dan Menyatakan  Rencana anggaran Biaya  (RAB) , Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada  dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa  adalah Informasi terbuka  sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021 pasal 15 ayat 9   , setelah melaksanakan Persidangan di PTUN Jakarta antara Kementerian PUPR  Pemohon /Penggugat dan PKN sebagai Termohon /tergugat   maka oleh majelis PTUN Jakarta pada tanggal  30  November 2023 memutuskan  dengan amar putusan  membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 

Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019  dengan Pertimbangan Hukum  Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa  Menyatakan  Rencana anggaran Biaya  (RAB) , Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada  dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa  adalah Informasi pada kementerian PUPR adalah informasi tertutup atau di kecualikan .

Bahwa akibat Putusan PTUN Jakarta Nomor Perkara 491/G/KI/2023 /PTUN JKT   yang membatalkan Putusan Komisi informasi Pusat Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019   kami sebagai  Rakyat PKN  merasa kecewa    dan kami  kawatir  akan terjadi seperti ini kepada masyarakat Pemohon lainnya  sehingga PKN melakukan upaya upaya  dengan cara melakukan sosialisasi  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi  dengan cara antara lain  meminta atau memohon Informasi  tentang  LPJ Perjalanan Dinas dan  Rencana anggaran Biaya  (RAB) , Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada  dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa  Badan Diklat  Makkamah agung RI . dan hasil nya Zero atau Nol  karena  Mulai  dari  Permohonan Informasi dan 

Pengajuan keberatan  dari PKN   tidak pernah di jawab oleh  Mahkamah agung    sehingga terkesan Arogan  dan tidak patuh dan taat kepada UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 dan UU No  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009  Tentang pelayanan Publik  dan surat Keputusan  Mahkama agung No  SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan .

Karena pada pasal 15 ayat 9   Perki 1Tahun 2021 sangat jelas dan terang di nyatakan  bahwa Rencana anggaran Biaya  (RAB) , Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada  dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa  adalah informasi terbuka dan wajib di umumkan kepada Masyarakat atau Publik 

Bahwa oleh karena Mahkamah agung tidak memberikan dan tidak merespon Permohonan Informasi PKN  maka PKN mengajukan Penyelesaian sengketa Informasi ke Komisi informasi Pusat sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 . dan setelah mengikuti  6  kali persidangan  maka pada tanggal 10 November 2025 di putuskan dengan  nomor Putusan 030/III/KIP-PSI-A/2024   dengan Amar Putusan “   

LPJ Perjalanan Dinas dan  Rencana anggaran Biaya  (RAB) , Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada  dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa   adalah Informasi terbuka  dan Memerintahkan mahkamah agung untuk mengumumkan kepada Publik  “

Bahwa akibat Putusan Komisi Informasi pusat ini , Mahkamah agung mengugat Pemantau keuangan negara PKN ke PTUN Jakarta  dengan  dalil atau alasan alasan  yang mahkamah agung buat dalam gugatan keberatannya antara lain  bahwa PKN  tidak berhak meminta dan mendapatkan Dokumen Informasi  karena yang berhak hanya BPK RI ,kepolisian dan Inspektorat   dan PKN tidak memiliki legal standing  sebagai pemohon  meminta informasi tentang LPJ Perjalanan Dinas dan  Rencana anggaran Biaya  (RAB) , 

Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada  dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa   kepada Pemohon /penggugat .
Patar sihotang  yang akrap di panggil nama nya Patar , menjelaskan   Bahwa Pelaksanaan Gugatan Mahkamah agung  ke PKN di PTUN Jakarta , secara hukum  sah sah saja  , namun  sebenarnya kalau  Mahkamah agung  sudah memahami dan menyadari dan melaksanakan  UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2021 dan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan 

Publik  tidak perlu melakukan gugatan   karena dengan melakukan Gugatan kepada Rakyat  PKN yang meminta  Hak hak rakyat sesuai pasal 28 F UUD 1945   akan menimbulkan Kesan  Bahwa Mahkamah agung Lembaga  Tinggi negara ini   tidak memiliki  Intergritas  dan  timbul  pemikiran di Masyarakat  Penegak hukum tidak melaksanakan Hukum  dan Cendrung arogan dan Otoriter dan mengunakan kekuatan dan kekuasaan 

Patar menegaskan  Mahkamah Agung (MA) wajib patuh pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), memastikan transparansi penggunaan anggaran , putusan, dan data pengadilan. Kepatuhan ini diwujudkan melalui SK KMA No. SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022  , yang menjamin hak masyarakat mengakses informasi peradilan yang cepat, tepat, dan terjangkau

Patar Sihotang Menjelaskan bahwa Mahkamah agung  pada saat melakukan Gugatan kepada Rakyat PKN ke PTUN Jakarta telah mengerahkan  10 Personil hakim Yustisidial dari mahkamah agung  seperti yang tercatat nama nama nya dalam kuasa dari Sekretaris mahkamah agung   dan mendaftarkan gugatan nya di PTUN Jakarta yang noto bene nya  Para hakim nya di bawah kendali  atau Pengaruh mahkama agung  sehingga  dapat di kategorikan   sebagai   Konflik kepentingan dalam kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terutama pada Pasal 17. Pasal ini mewajibkan hakim atau panitera mengundurkan diri jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa (ayat 5), dengan sanksi putusan tidak sah jika dilanggar (ayat 6).

Mencermati hal hal diatas  Patar sihotang menyatakan telah membuat surat kepada Presiden Prabowo dan ketua DPR RI   selaku penannggung jawab tertinggi tentang keterbukaan informasi di Indonesia  agar mengambil langkah langkah  taktis dan strategis   dalam mengwujudkan dan membangun budaya  Transparansi  di Di Indonesia  demi  tercapainya  Pemerintahan yang bersih   sehingga terwujud masyarakat adil dan Makmur dan  Pada tahun 2045 menjadi negara peringkat 5 di Dunia  . antara lain langkah yang diambil adalah  memberikan perintah tegas kepada semua pejabat badan public di pusat dan daerah agar patuh dan taat kepada UU No 14 Tahun 2008 dan cipta bangun budaya trasparansi /keterbukaan informasi publik .

Akhirnya pada acara konprrensi pers nya  patar sihotang  ,menyatakan dan berharap  agar para majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 12 /G/KI/2026/PTUN JKT . benar benar independent dan mandiri dan tegakkan hukum  walaupun apa yang terjadi . demi kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia .

Bekasi Tanggal 16/03/2026
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN 

PATAR SIHOTANG SH MH 
WA KONTAK 082113185141
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA