Aimar Naser: Rantai Perdagangan Emas Diduga Terhubung dengan Tambang Ilegal, Negara Jangan Diam
Jakarta, 8 Maret 2026 — Aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Maluku Utara kembali menjadi sorotan serius. Kekayaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi berkah bagi kesejahteraan masyarakat justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu melalui praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang terus berlangsung.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Aimar Naser, aktivis mahasiswa asal Maluku Utara yang saat ini berada di Jakarta. Ia menilai maraknya tambang emas ilegal di berbagai wilayah Maluku Utara telah menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hingga kerugian negara yang tidak sedikit.
Menurut Aimar, persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah kecil. Aktivitas penambangan tanpa izin yang terus berlangsung diduga memiliki keterkaitan dengan jalur perdagangan emas yang tidak transparan.
“Masalahnya bukan hanya pada aktivitas tambang ilegal di lapangan, tetapi juga pada rantai perdagangan emas yang diduga menjadi tempat penampungan hasil tambang ilegal tersebut,” ujar Aimar dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2026).
Ia menyoroti keberadaan berbagai toko emas di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku Utara yang patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, perlu ada pengawasan ketat terhadap asal-usul emas yang diperjualbelikan di pasar.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: dari mana emas yang dijual itu berasal? Apakah seluruhnya memiliki dokumen resmi dan berasal dari tambang legal?” tegasnya.
Jika rantai pasok emas tidak diawasi secara ketat, lanjut Aimar, maka sangat mungkin emas hasil tambang ilegal masuk ke pasar melalui toko-toko emas. Kondisi ini dapat membuat praktik ilegal seolah-olah terlihat legal melalui mekanisme perdagangan yang berjalan seperti biasa.
Padahal secara hukum, aturan mengenai pertambangan sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pihak yang memperjualbelikan atau menampung hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait penadahan hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Karena itu, Aimar menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada penertiban penambang di lapangan semata.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri rantai distribusi emas ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk jalur perdagangan dan pihak yang diduga menampung hasil tambang ilegal tersebut.
“Selama jalur distribusinya tidak diputus, tambang ilegal akan terus hidup karena selalu ada pasar yang menampung hasilnya,” katanya.
Dalam konteks ini, Aimar mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberikan instruksi langsung kepada Polda Maluku Utara agar melakukan investigasi menyeluruh terhadap perdagangan emas di wilayah tersebut.
Ia menilai pemeriksaan harus mencakup asal-usul emas, dokumen transaksi, hingga jalur distribusi yang digunakan.
Menurutnya, langkah ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha secara sepihak, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan emas berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Toko emas yang beroperasi secara legal tentu tidak perlu takut terhadap pemeriksaan yang transparan dan profesional,” ujarnya.
Namun jika ditemukan pihak yang selama ini diduga mengambil keuntungan dari emas hasil tambang ilegal, maka negara tidak boleh kalah.
“Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Aimar.
Ia juga mengingatkan bahwa pertambangan ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius di berbagai wilayah Maluku Utara, mulai dari pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya hingga rusaknya kawasan hutan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi mendatang yang akan menanggung dampaknya.
“Masyarakat Maluku Utara berhak mendapatkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa sudah saatnya kedok emas ilegal di Maluku Utara dibongkar secara terang benderang.
“Negara harus hadir memastikan hukum benar-benar ditegakkan dan kekayaan alam Maluku Utara tidak terus dijarah secara diam-diam,” pungkasnya.
FM

Social Header