Minahasa Utara, 22 Maret 2026 – Dugaan praktik distribusi BBM solar ilegal di Likupang kian memanas dan menyita perhatian luas. Kapal SPOB Fortune Selatan diduga melakukan pemuatan sekitar 120 kiloliter BBM solar di Dermaga Munte, menggunakan truk tangki bertuliskan “Jobroindo Makmur”, dalam aktivitas yang disebut-sebut berlangsung selama tiga hari.
Hasil penelusuran awak media di lapangan mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa BBM tersebut berasal dari “buangan” PLTD. BBM itu kemudian diduga diangkut menggunakan truk tangki menuju dermaga dan dimuat ke kapal dalam jumlah besar—sebuah praktik yang memicu banyak tanda tanya.
Sorotan tajam mengarah pada dugaan keterlibatan oknum Syahbandar Likupang. Publik mempertanyakan, apakah Syahbandar memiliki kewenangan dalam pengelolaan atau distribusi BBM, atau justru ada dugaan penyalahgunaan kewenangan?
Ketegangan pun dilaporkan terjadi saat aparat kepolisian Polairud melakukan pemeriksaan di lokasi. Dalam situasi tersebut, pihak Syahbandar disebut tetap bersikukuh bahwa BBM yang dimuat merupakan “buangan” dari PLTD. Namun pernyataan ini justru memantik kecurigaan yang lebih besar.
Pasalnya, jika benar berasal dari PLTD, maka proses pengeluaran hingga distribusi ulang BBM dalam jumlah besar tersebut patut diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya. Hal ini membuka dugaan adanya praktik di luar prosedur yang berpotensi melanggar hukum.
Lebih jauh, aktivitas ini juga diduga kuat menabrak aturan di Dermaga Likupang Munte. Sesuai ketentuan, dermaga tersebut diperuntukkan bagi kapal ikan berkapasitas kecil (GT rendah), bukan kapal jenis SPOB bertonase besar, terlebih dengan muatan mencapai 120 kiloliter.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan biasa. Jika benar terjadi, maka ini patut diduga sebagai pelanggaran serius—baik dari sisi distribusi BBM maupun penggunaan fasilitas dermaga yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap sumber di lapangan.
Pertanyaan publik kini kian mengerucut: siapa pemilik BBM solar tersebut? Apakah berasal dari jalur resmi seperti Pertamina atau AKR, atau justru dari sumber yang tidak sah? Dan jika benar dari PLTD, bagaimana BBM itu bisa keluar dan diperdagangkan?
Ketua DPD Sulawesi Utara LSM Gadapaksi, Ato Tamila, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada dugaan semata. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan.
“Ini menyangkut potensi pelanggaran besar. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Aparat harus mengusut tuntas—tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Namun derasnya dugaan yang mencuat telah menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera mengungkap fakta sebenarnya di balik aktivitas pemuatan BBM 120 KL di Likupang yang diduga sarat kejanggalan ini.(Red)

Social Header