Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Diduga Abaikan Hak Pekerja, Ratusan Eks Pekerja PT Karya Utama Service Belum Terima BPJS Hingga Berbulan-bulan

Bitung, 12 Maret 2026 – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja mencuat di Kota Bitung. Sekitar hampir 200 orang eks pekerja outsourcing yang pernah bekerja di PT Karya Utama Service mengaku hingga kini belum mendapatkan hak kepesertaan dan manfaat BPJS, meski sebagian dari mereka telah keluar dari perusahaan tersebut sejak 7 hingga 10 bulan lalu.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang merupakan mantan pekerja outsourcing, persoalan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap jaminan sosial tenaga kerja. Para pekerja menyebut bahwa selama bekerja, pemotongan atau kewajiban terkait jaminan sosial semestinya dikelola dan dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Sudah hampir satu tahun kami keluar dari perusahaan, tapi sampai sekarang hak BPJS kami belum jelas. Ada yang sudah 7 bulan, bahkan ada yang hampir 10 bulan,” ungkap salah satu mantan pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kasus ini memicu sorotan serius karena sesuai Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Kewajiban tersebut tetap menjadi tanggung jawab perusahaan selama masa kerja berlangsung.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, karena dianggap mengabaikan perlindungan dasar bagi pekerja.

Para mantan pekerja kini mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, BPJS Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen perusahaan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa hak jaminan sosial pekerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di Indonesia. Jika benar ada ratusan pekerja yang haknya terabaikan, maka publik menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
U.Musa
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA