Halmahera Utara, 20 Maret 2026 — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara (DLH) Kembali mendapat sorotan dari publik berkaitan dengan Proses Pemutusan kontrak secara sepihak, hingga dianggap tak memberikan hak para petugas lingkungan hidup di tahun 2025.
Dari hasil investigasi Tim Gertak.Id kepada salah satu Sumber yang tak mau dipublish namanya, Menyampaikan bahwa "Kami resah dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara yang telah melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 12 Februari 2026 secara diam-diam tanpa ada konfirmasi kepada kami (Tenaga Kebersihan).
"Kalau mau jujur, Ucap Salah satu sumber: Kami sangat bergantung pada pekerjaan ini sehingga dari kebijakan yang diambil oleh dinas DLH membuta kami kecewa dan bingung. Persoalannya, Kontrak kerja kami juga tidak jelas mulai masa kontrak dan berakhirnya kapan sehingga kami juga bertanya-tanya.
Sejumlah Tenaga Kebersihan juga keluhkan soal Gaji mereka yang belum terbayar pada bulan Maret/April tahun 2025 kemarin.
"Hak kami pada bulan Maret/April tahun 2025 juga belum terbayarkan hingga hari ini, Sehingga kami berharap ada pihak yang bisa menyuarakan untuk persoalan ini bisa mendapat kejelasan dari dinas. Tutupnya"
Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada konfirmasi dari dinas terkait untuk menanggapi hal ini.
(Tim/Dj)

Social Header