Bitung – 11 Maret 2026 - Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Bitung menyampaikan sanggahan sangat keras terhadap pemberitaan yang menuding dirinya melontarkan pernyataan bernuansa SARA. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah serius, tidak berdasar, dan sengaja dibangun untuk menggiring opini publik guna merusak nama baiknya sebagai prajurit TNI.
Dansatrol Bitung menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengucapkan kalimat “jawa-jawa perusak” sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan yang beredar.
“Tuduhan itu adalah fitnah yang sangat keji. Saya tidak pernah menyampaikan ucapan seperti itu. Informasi yang beredar jelas telah dipelintir dan dipotong dari konteks sebenarnya,” tegasnya dengan nada keras.
Ia menilai pemberitaan tersebut bukanlah produk jurnalistik yang sehat, melainkan lebih menyerupai opini liar yang sengaja dikonstruksi untuk menyerang kehormatan pribadi.
Menurutnya, tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal secara logika karena dirinya memiliki hubungan keluarga dengan masyarakat Jawa.
“Secara logika saja sudah jelas tidak masuk akal. Saya pernah lama bertugas di Pulau Jawa dan bahkan istri saya sendiri adalah orang Jawa. Bagaimana mungkin saya menghina suku Jawa? Tuduhan ini benar-benar tidak berdasar dan sangat merusak nama baik saya,” ujarnya.
Sebagai prajurit TNI, ia menegaskan bahwa dirinya terikat oleh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI yang menuntut setiap prajurit menjaga persatuan bangsa serta menghormati seluruh suku dan golongan di Indonesia.
Dansatrol Bitung juga secara tegas menyoroti pemberitaan yang dimuat oleh media inanews.co.id yang menurutnya telah membangun opini tanpa dasar fakta yang utuh dan tanpa proses konfirmasi yang berimbang.
Ia menilai cara pemberitaan seperti itu sangat tidak profesional dan berpotensi menjadi bentuk provokasi yang berbahaya, terutama karena memainkan isu sensitif seperti SARA.
“Media seharusnya menyampaikan fakta yang terverifikasi, bukan memproduksi opini yang menggiring masyarakat kepada persepsi yang salah. Jika berita dibuat berdasarkan asumsi, potongan informasi, atau bahkan dugaan yang dipaksakan, maka itu bukan lagi kerja jurnalistik, tetapi propaganda yang merusak,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa oknum yang memproduksi berita opini tanpa dasar fakta yang jelas dapat dikategorikan sebagai provokator yang sengaja menciptakan kegaduhan publik.
Dalam konteks hukum, Dansatrol Bitung mengingatkan bahwa menyebarkan tuduhan yang tidak benar hingga merusak kehormatan seseorang dapat diproses secara pidana.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:
Pasal 433 KUHP, tentang pencemaran nama baik terhadap seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum.
Pasal 434 KUHP, tentang tindak pidana fitnah, yaitu menuduhkan suatu perbuatan kepada orang lain yang diketahui tidak benar dengan tujuan merusak reputasi orang tersebut.
Menurutnya, apabila tuduhan yang diberitakan tersebut tidak dapat dibuktikan secara fakta, maka tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori fitnah.
“Saya tegaskan sekali lagi, jika pemberitaan opini yang dimuat oleh oknum di media inanews.co.id tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka saya akan menempuh jalur hukum. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut kehormatan saya sebagai prajurit dan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa membuat opini dengan memainkan isu SARA tanpa dasar fakta adalah tindakan yang sangat berbahaya karena berpotensi memecah belah masyarakat.
“Oleh karena itu saya tidak akan tinggal diam. Jika terbukti itu hanya opini yang tidak benar, maka saya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang membuat dan menyebarkan fitnah tersebut,” ujarnya.
Dansatrol Bitung menegaskan bahwa dirinya siap memberikan klarifikasi secara terbuka kepada pimpinan maupun institusi terkait untuk memastikan persoalan ini diluruskan secara objektif.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta tetap menjaga kerukunan dan persatuan di Kota Bitung yang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika.(FM)

Social Header