Sulawesi Utara | 9 Maret 2026 - Kasus pengeroyokan terhadap wartawan Vikri Manzanaris di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Selasa (3/3/2026) memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional. Insiden tersebut terjadi saat korban melakukan pemantauan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di lokasi SPBU yang diduga berkaitan dengan milik oknum Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli.
Alih-alih mendapat perlindungan saat menjalankan tugas jurnalistik, wartawan yang tengah mengungkap dugaan praktik mafia BBM tersebut justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum di sekitar SPBU tersebut.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aparat penegak hukum akan berani mengusut kasus ini secara transparan, atau justru diam karena SPBU tersebut diduga milik oknum pejabat daerah?
Banyak pihak menegaskan bahwa jangan sampai karena diduga berkaitan dengan milik oknum bupati, aparat penegak hukum (APH) justru memilih diam dan membiarkan kasus ini mengendap tanpa kejelasan.
Hingga kini, Polsek Belang dan Polres Minahasa Tenggara dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk mengungkap pelaku pengeroyokan maupun membongkar dugaan jaringan mafia BBM yang disebut-sebut beroperasi di lokasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa praktik mafia BBM bersubsidi dapat terus berlangsung jika aparat tidak bertindak secara serius dan independen.
Desakan Advokat:
Kritik keras datang dari kalangan advokat. Eka Dicky Mantik dari Kumpulan Advokat Indonesia (KAI) menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada laporan polisi. Aparat harus mengusut hingga ke akar persoalan, termasuk dugaan jaringan mafia BBM yang beroperasi di SPBU tersebut. Jangan sampai karena SPBU ini diduga terkait dengan oknum pejabat, lalu penegakan hukum menjadi lemah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Selain itu, tindakan pengeroyokan terhadap wartawan juga dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang ancaman hukumannya dapat mencapai 5 tahun 6 bulan penjara atau lebih jika menimbulkan luka berat.
Dalam ketentuan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tetap dikategorikan sebagai tindak pidana serius dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Ujian Penegakan Hukum:
Kasus pengeroyokan wartawan di SPBU Tababo kini menjadi ujian bagi keberanian aparat penegak hukum di Sulawesi Utara.
Publik menunggu apakah kepolisian akan benar-benar mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku pengeroyokan, serta menyelidiki dugaan praktik mafia BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Jika kasus ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka pesan yang muncul sangat berbahaya: wartawan yang mengungkap kebenaran dapat menjadi korban, sementara mafia ekonomi tetap bebas beroperasi.
Karena itu, berbagai pihak menegaskan bahwa negara harus hadir. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan ataupun kepentingan siapa pun.

Social Header