-
Bitung, Sulut, 9 Februari 2026 – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 harus menjadi momentum perlawanan terbuka terhadap segala bentuk pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap insan pers. Hal ini ditegaskan oleh Wempi Padu, yang menilai kebebasan pers di Indonesia masih kerap diuji oleh kekuasaan, modal, dan praktik-praktik kotor yang alergi terhadap kebenaran.
Wempi Padu menegaskan bahwa pers tidak boleh dijinakkan, apalagi dijadikan alat propaganda atau dibungkam dengan ancaman hukum, tekanan ekonomi, maupun kekerasan fisik.
“Pers bukan musuh negara, tapi musuh bagi kejahatan. Jika pers dibungkam, maka yang berkuasa adalah kebohongan dan ketidakadilan,” tegas Wempi Padu.
Ia menyoroti masih maraknya kasus kekerasan, teror, hingga pelaporan hukum terhadap jurnalis yang justru sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Padahal, kebebasan pers telah dijamin secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 28F serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, aparat penegak hukum dan pejabat publik harus memahami bahwa kritik pers bukan ancaman, melainkan koreksi demi kepentingan bangsa. Upaya membungkam pers sama saja dengan mencederai demokrasi dan melawan amanat reformasi.
“Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni. Ini alarm keras bahwa pers harus dilindungi, bukan ditakuti; dihormati, bukan ditekan,” ujar Wempi Padu.
Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap berani mengungkap fakta, membongkar praktik korupsi, mafia hukum, kejahatan lingkungan, dan segala bentuk penyalahgunaan wewenang tanpa rasa takut.
Di akhir pernyataannya, Wempi Padu menyampaikan seruan tegas:
“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Teruslah menulis kebenaran meski berisiko, karena pers yang berani adalah napas demokrasi dan benteng terakhir rakyat.”

Social Header