Bitung – 5 Februari 2026
Pelayanan kesehatan di Puskesmas Paceda, Kecamatan Madidir, kembali menuai kritik keras. Seorang warga Paceda, Agustina Lumombo, mengaku dua hari berturut-turut tidak mendapatkan pelayanan medis, meski datang dalam kondisi sakit. Penolakan tersebut diduga hanya karena persoalan administratif kepesertaan BPJS Kesehatan, yang sejatinya telah dinyatakan aktif dalam sistem resmi.
Pada Rabu, 4 Februari 2026, Agustina mendatangi Puskesmas Paceda untuk berobat. Namun alih-alih mendapatkan pemeriksaan, ia justru dipulangkan tanpa tindakan medis dengan alasan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak aktif. Agustina kemudian mengurus kepesertaannya sebagaimana diarahkan petugas.
Ironisnya, saat kembali ke Puskesmas Paceda keesokan harinya, pelayanan kembali ditolak. Padahal, menurut Agustina, status kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah aktif berdasarkan pengecekan di aplikasi Pandawa.
“Kalau di Pandawa sudah aktif, lalu kenapa di Puskesmas masih ditolak? Puskesmas ini pakai sistem apa? Masyarakat yang sakit jangan dipermainkan,” ujar Agustina dengan nada kecewa.
Penolakan berulang terhadap pasien ini menimbulkan sorotan tajam terhadap peran dan tanggung jawab Kepala Puskesmas Paceda sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Aktivis sosial Robby Supit menilai peristiwa ini mencerminkan kegagalan manajemen dan pengawasan internal di Puskesmas Paceda.
“Kepala Puskesmas tidak bisa bersembunyi di balik alasan sistem atau aplikasi. Undang-undang menempatkan Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab penuh pelayanan. Ketika warga ditolak berobat, itu adalah bentuk kegagalan kepemimpinan,” tegas Supit.
Menurutnya, Puskesmas wajib melayani setiap warga yang datang, terlebih jika jaminan kesehatan telah dinyatakan aktif. Persoalan teknis seharusnya diselesaikan secara internal, bukan dengan mengorbankan hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Tindakan menolak pasien berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan:
Memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tidak diskriminatif
Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas urusan administratif
Selain itu, Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 menegaskan bahwa Puskesmas berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang harus menjamin akses layanan bagi seluruh masyarakat di wilayah kerjanya.
Bahkan dalam praktik Jaminan Kesehatan Nasional, keterlambatan sinkronisasi data bukan alasan pembenar untuk menolak pelayanan, terlebih kepada pasien yang sedang sakit.
Supit mendesak Dinas Kesehatan Kota Bitung untuk tidak sekadar memberikan klarifikasi, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Puskesmas Paceda dan jajaran pelayanan.
“Kalau ini dibiarkan, maka Puskesmas berubah fungsi dari pusat pelayanan kesehatan menjadi pusat penolakan masyarakat. Ini preseden buruk dan tidak boleh ditoleransi,” ujarnya.
Kasus Agustina Lumombo menjadi peringatan keras bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar soal aplikasi dan data, melainkan soal tanggung jawab, empati, dan kepatuhan pada hukum.
Jika Kepala Puskesmas gagal memastikan pelayanan berjalan sebagaimana mestinya, maka evaluasi jabatan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Social Header