Manado – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menegaskan kehadiran negara dalam menjaga keamanan nasional dengan menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berbahaya berupa sianida yang dimuat menggunakan Kapal Penumpang KMP. Porodisa di Pelabuhan Amurang, Sulawesi Utara.
Keberhasilan penindakan tersebut disampaikan dalam press conference Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII yang digelar di Joglo Makodaeral VIII, Senin (9/2/2026), oleh Wakil Komandan Kodaeral VIII mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla.
Penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Satgas Intelijen Maritim “Kerapu 8.26” dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, berdasarkan informasi intelijen terkait rencana penyelundupan barang ilegal menggunakan truk ekspedisi melalui jalur laut.
Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit truk ekspedisi warna kuning Nomor Polisi DL 8250 QA yang dimuat di KMP. Porodisa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sianida (CN) sebanyak 13 koli (@50 kg) dengan total sekitar 650 kg, serta berbagai barang ilegal lainnya berupa sparepart, alat pancing, vitamin ternak, triplek, dan perlengkapan plastik.
Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.069.560.000,-.
Kronologis penindakan berawal dari Operasi Intelijen Maritim yang mendeteksi adanya pemuatan barang tanpa dokumen resmi. Berdasarkan pemantauan AIS Sea Vision Kodaeral VIII, kapal dengan No IMO 1597500 diketahui berangkat dari Pelabuhan Feri Paranaru, Tahuna pada 8 Februari 2026 dan tiba di Pelabuhan Amurang pada 9 Februari 2026. Tim Gabungan kemudian melaksanakan perlakuan khusus (Jarkaplid) dengan menempatkan Tim Pemeriksa di lokasi sandar kapal.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan nasional, khususnya di sektor pelayaran dan pelabuhan.
> “TNI tidak akan mentolerir segala bentuk penyelundupan, terlebih barang berbahaya seperti sianida yang mengancam keselamatan publik dan stabilitas nasional. Negara hadir dan bertindak tegas melalui operasi terpadu lintas sektor,” tegas Kapuspen TNI.
Seluruh barang bukti hasil penindakan telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Perbuatan tersebut melanggar Permenhub PM Nomor 16 Tahun 2021, Permenhub PM Nomor 103 Tahun 2017, serta Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024.
Humas Mabes TNI menegaskan bahwa TNI AL akan terus memperketat pengawasan laut dan pelabuhan, meningkatkan operasi intelijen maritim, serta memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga terkait guna menutup ruang bagi jaringan penyelundupan dan kejahatan lintas wilayah.
Press conference ini turut dihadiri Kakanwil Bea Cukai Sulut, Perwakilan Kabinda Sulut, Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Kadishubda Provinsi Sulut, Kepala Kantor UPP Kelas II Amurang, serta pejabat utama Kodaeral VIII lainnya.

Social Header