Dugaan Korupsi Proyek APBD Meresahkan Warga, Aparat Diminta Transparan
Halmahera Barat, Kamis 8 Februari 2026 —
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan hotmix (aspal) di Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, dengan nilai anggaran sekitar Rp15 miliar, hingga kini dinilai gelap, tertutup, dan meresahkan masyarakat.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut dibangun di depan Puskesmas Kecamatan Loloda Tengah, namun sejak pertama kali diumumkan ke publik pada September 2025, Polres Halmahera Barat belum memberikan penjelasan terbuka, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait perkembangan serta kepastian hukum penanganan perkara.
Kondisi ini memicu desakan luas kepada Dinas Kesehatan Halbar, Dinkes Provinsi Maluku Utara, Bupati Halbar, Gubernur Maluku Utara, Polres Halbar, hingga Polda Maluku Utara untuk segera membuka secara terang-benderang status hukum proyek tersebut.
Aktivis Halmahera Barat, Reigers Lalomo, menegaskan bahwa berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, pelaporan proyek ini muncul setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan.
> “Proyek jalan di depan Puskesmas Loloda Tengah ini menggunakan APBD. Ketika terdapat ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi, maka itu bukan lagi isu teknis, melainkan persoalan hukum yang wajib dibuka ke publik,” tegas Reigers.
Ia menambahkan, dengan nilai anggaran yang sangat besar, dana tersebut sejatinya dapat memberikan manfaat jauh lebih luas apabila dialokasikan secara tepat.
> “Anggaran sebesar itu jika digunakan untuk kelengkapan infrastruktur pendidikan atau kesehatan di Loloda Tengah, manfaatnya akan sangat dirasakan masyarakat. Karena itu, publik berhak tahu ke mana uang rakyat digunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reigers menegaskan bahwa menggantung penanganan perkara tanpa kejelasan hanya akan memperbesar kecurigaan publik.
> “Masyarakat Halmahera Barat berhak atas kepastian hukum. Selama kasus ini dibiarkan tanpa transparansi, pertanyaan publik akan tetap sama: ada apa dengan penanganan perkara di Polres Halmahera Barat?”
Secara hukum, apabila terbukti terjadi penyimpangan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, serta KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku efektif pada 2026, khususnya Pasal 603 hingga Pasal 604 yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Masyarakat kini menuntut agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional, guna memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa anggaran pembangunan daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dikaburkan dalam senyapnya proses hukum.
Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Diamnya aparat justru memperbesar kecurigaan publik.
(Johan R. Dj)

Social Header