Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

MAFIA BIO SOLAR MENANTANG NEGARA: BIG BOS FRENDLY DIDUGA BERMAIN DI BELAKANG LAYAR, GUDANG KEMA 1 JAGA 8 DIBEKINGI ORMAS, BONGKAR MUAT GELAP DI DERMAGA SARICAKALANG

Dugaan jaringan mafia Bio Solar kembali mengguncang publik. Sabtu malam, 14 Februari 2026, sekitar pukul 21.07 WITA, aktivitas bongkar muat BBM jenis Bio Solar ke kapal KM Saparua 22 berlangsung di kawasan Dermaga Saricakalang. Aktivitas ini diduga bukan operasi biasa, melainkan bagian dari jaringan distribusi tertutup yang terstruktur.

Sorotan utama mengarah pada sosok yang disebut sebagai “big bos” — Frendly Rompas — yang diduga kuat mengendalikan operasi dari balik layar. Meski jarang tampil di permukaan, namanya terus muncul dalam setiap simpul dugaan distribusi dan penimbunan Bio Solar di wilayah ini.

Frendly disebut memiliki kendali terhadap PT Nusantara Geo Energi Indonesia (PT NGEI), yang diduga menjadi poros jaringan distribusi. Skema yang disebut-sebut digunakan adalah pola pemecahan kendali: gudang tersebar, pengelola menggunakan nama berbeda, sementara aktor utama tetap berada di belakang layar.

Gudang di Kema 1 Jaga 8 disebut sebagai salah satu titik utama penimbunan sebelum Bio Solar dikirim dan dimuat ke kapal. Gudang ini diduga mendapat pembekingan dari dua ormas berinisial Jun dan I.M, yang disebut menciptakan “lapisan pengaman” non-formal terhadap aktivitas keluar-masuk BBM.

Selain Kema, sejumlah gudang lain juga disebut tersebar:

Di Sagrat atas nama Josua Paat

Di Desa Kembuan, Tondano Utara, dikendalikan Rico dan Baco

Di Minahasa Utara atas nama Daeng Azwar

Pola ini mengarah pada dugaan struktur terorganisir dengan peran yang terpisah-pisah namun terhubung.

Di tengah sorotan, Bril menyatakan PT NGEI tidak memiliki gudang penimbunan dan hanya membeli pasokan dari Haji Farhan, pengendali PT Srikarya Lintasindo (PT SKL).

Namun keterangan pekerja lapangan, Enal, menyebut pasokan berasal dari gudang Kema dan Sagrat. Haji Farhan sendiri membantah keterlibatan perusahaannya.

Rangkaian bantahan ini justru menimbulkan satu pola yang sama: nama di lapangan berubah-ubah, tetapi dugaan kendali tetap mengarah ke satu figur sentral di belakang layar.

APARAT DITANTANG BERTINDAK:
Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugrah, menyatakan akan melakukan pengecekan. Namun hingga aktivitas selesai, tidak terlihat kehadiran aparat di lokasi bongkar muat maupun di gudang yang disebut sebagai sumber pasokan.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, dengan konsekuensi pidana berat serta kerugian negara.

Kini publik menunggu keberanian penegakan hukum untuk menyentuh bukan hanya pelaksana lapangan, tetapi juga pemeran utama yang diduga bermain di belakang layar.

Apakah hukum mampu menembus lapisan luar dan menyentuh aktor sentral?
Ataukah nama besar akan kembali luput dari jerat?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan: siapa yang benar-benar berdaulat — hukum atau jaringan mafia BBM.

(F.M)
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA