Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Cabang Ternate menyoroti tata kelola pertambangan PT Harita Group di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dinilai mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Menurut Sahrun Imawan S. Kasim pengurus LEMI Cabang Ternate, meminta pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas praktik operasional perusahaan tambang tersebut.
Dugaan Dampak Lingkungan
LEMI mengutip sejumlah temuan dari laporan lembaga independen yang memperlihatkan perubahan kondisi lingkungan di sekitar area tambang:
1. Polusi Air dan Limbah Tailing:
Laporan NGO menunjukkan bahwa limbah dari proses pengolahan nikel oleh anak usaha Harita Group telah mencemari sumber air di Pulau Obi. Dari 12 titik sampel air yang diuji, satu titik di Sungai Todoku menunjukkan kadar nikel mencapai 0,056 mg/liter — sedikit di atas batas aman bagi biota laut yang 0,05 mg/liter. Warna air laut sering tampak kecoklatan saat musim hujan akibat limbah yang terangkat dari dasar laut.
2. Kerusakan Ekosistem dan Mata Pencaharian:
Penduduk lokal melaporkan bahwa sisa limbah nikel mengganggu aktivitas nelayan karena perubahan kualitas air laut dan penurunan jumlah ikan, terutama saat musim hujan ketika air berubah warna kemerahan.
3. Paparan Senyawa Berbahaya:
Beberapa laporan investigasi menyebutkan keberadaan kontaminan berbahaya seperti kromium heksavalen (Cr-6), yang dikenal bersifat karsinogenik. Temuan ini diperdebatkan karena data tes internal perusahaan tidak dipublikasikan, sementara sejumlah pengujian independen menunjukkan kadar yang melebihi aturan kualitas air nasional.
4. Risiko Bencana Lingkungan:
Insiden kerusakan infrastruktur fasilitas penampungan limbah pada Juni 2025 sempat menyebabkan limpahan material dan banjir di beberapa desa pesisir, menurut catatan advokasi lingkungan.
Kritik LEMI dan Tuntutan Aksi
Sahrun Imawan menilai bahwa dampak tersebut mencerminkan praktik tata kelola perusahaan yang lemah dalam memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan. “Kami meminta pemerintah daerah, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta aparat penegak hukum untuk mengkaji ulang izin lingkungan dan melakukan audit independen atas kegiatan operasi tambang ini,” tegasnya.
LEMI juga menyerukan keterlibatan masyarakat lokal dalam evaluasi dan proses pemantauan lingkungan untuk memastikan suara warga terdampak didengar dan diperhitungkan.
Respons dari Perusahaan dan Pemerintah
Hingga berita ini disusun, pernyataan resmi dari PT Harita Group atau Harita Nickel terkait sorotan LEMI belum tersedia. Namun, dalam berbagai kesempatan sebelumnya perusahaan menyatakan bahwa operasionalnya sesuai peraturan yang berlaku dan memiliki izin lingkungan yang sah.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait menyatakan pemantauan terhadap perusahaan dilakukan secara berkala, tetapi efektivitas pengawasan terhadap dampak lingkungan tetap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat sipil.

Social Header