BITUNG, 25 Februari 2026 – Ketua DPD LSM GADAPAKSI Sulawesi Utara, Ato Tamila, angkat suara terkait dugaan tindakan arogansi dan sikap tidak pantas terhadap Wali Kota Bitung, Hengky Honandar.
Dalam pernyataan resminya, Ato Tamila menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar dinamika biasa, melainkan menyangkut kewibawaan pejabat negara yang dilindungi hukum.
“Walaupun ada hubungan pribadi yang baik antara RA dan HH, itu tidak menghapus fakta bahwa beliau adalah Wali Kota Bitung. Ini pimpinan kota, simbol pemerintahan yang sah. Undang-Undang harus tetap berjalan,” tegasnya.
Ato Tamila mengingatkan bahwa tindakan penghinaan, ancaman, maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap pejabat negara dapat dijerat dalam ketentuan KUHP Nasional terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:
Pasal 218 KUHP Baru – Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden (delik aduan).
Pasal 240 dan 241 KUHP Baru – Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 335 KUHP Baru – Perbuatan memaksa atau perbuatan tidak menyenangkan.
Jika terdapat unsur ancaman, dapat dikaitkan dengan Pasal 369 atau 371 KUHP Baru tentang ancaman atau intimidasi.
Menurutnya, apabila dalam insiden tersebut terdapat unsur intimidasi, ancaman, atau tindakan yang merendahkan kehormatan pejabat publik di lingkungan resmi pemerintahan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan pendalaman secara profesional.
“Negara ini negara hukum. Tidak ada yang kebal. Jika unsur pidananya terpenuhi, proses harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
DPD LSM GADAPAKSI Sulut juga mendesak aparat penegak hukum bertindak objektif agar tidak muncul preseden buruk ke depan. Menurut Ato, menjaga marwah Wali Kota sama dengan menjaga wibawa negara di daerah.
“Demokrasi harus santun. Kritik boleh, tapi jangan berubah menjadi arogansi yang merendahkan simbol pemerintahan,” tutupnya tegas. (Red)

Social Header