Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

HUKUM JANGAN TUMPUL! INGGRID NOLA DESAK POLRES HALBAR SERIUS USUT PELECEHAN SEKSUAL ANAK

HALMAHERA BARAT — 5 Februari 2026 - Sekretaris Umum SEMAINDO Halmahera Barat–Jakarta menyampaikan kecaman keras sekaligus ultimatum terbuka kepada Polres Halmahera Barat atas dugaan lambannya penanganan kasus pelecehan seksual terhadap balita berusia 4 tahun, dengan terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan oknum wartawan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, terlebih balita, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak boleh ditangani lamban, berlarut, apalagi ditutupi. Setiap bentuk penundaan penanganan hukum adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan korban dan keluarganya, serta membuka ruang lahirnya korban-korban baru.
SEMAINDO menilai, setiap detik keterlambatan adalah tambahan trauma bagi korban. Balita usia 4 tahun berada pada fase paling rentan dan krusial dalam tumbuh kembang, sehingga negara wajib hadir secara cepat, tegas, dan berpihak pada korban, bukan terjebak dalam alasan administratif.

Sekretaris Umum SEMAINDO Halmahera Barat–Jakarta menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini adalah peringatan keras terhadap integritas aparat penegak hukum di daerah.

> “Kami menilai penanganan perkara ini tidak mencerminkan sense of urgency sebagaimana diwajibkan oleh UU TPKS dan KUHP Baru. Kasus pelecehan seksual terhadap balita adalah kejahatan berat. Tidak ada satu pun alasan hukum yang membenarkan penundaan.”

Ia menambahkan, apabila Polres Halmahera Barat tidak segera menunjukkan langkah konkret, progres penyidikan yang jelas, dan keterbukaan kepada publik, maka SEMAINDO akan mengeskalasi kasus ini ke level yang lebih tinggi.

> “Jika kasus ini terus berlarut, kami akan membawa pengaduan resmi ke Polda Maluku Utara, Mabes Polri, Kompolnas, hingga KPAI. Ini bukan ancaman, ini kewajiban moral kami sebagai organisasi sipil.”

Terkait profesi terduga pelaku, Sekum SEMAINDO menegaskan sikap tegas:

> “Status atau profesi apa pun, termasuk wartawan, tidak boleh menjadi tameng hukum. Justru jika benar dilakukan oleh oknum wartawan, itu adalah pengkhianatan terhadap etika dan nurani publik.”

Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa SEMAINDO tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

> “Keselamatan anak adalah garis merah. Ketika aparat lamban, masyarakat sipil wajib bersuara lebih keras.”

DASAR HUKUM YANG WAJIB DITEGAKKAN:
1. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
→ Mewajibkan penanganan cepat, berpihak pada korban, dan perlindungan maksimal bagi anak.

2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
→ Menegaskan tanggung jawab negara dan aparat hukum dalam melindungi anak dari kejahatan seksual.

3. KUHP BARU – UU No. 1 Tahun 2023
→ Kejahatan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana serius dengan ancaman pidana berat dan pemberatan hukuman, serta menuntut profesionalisme penuh aparat penegak hukum.

SEMAINDO mendesak Kapolres Halmahera Barat untuk:

Segera menuntaskan proses penyidikan tanpa penundaan,

Menjamin perlindungan penuh terhadap korban dan keluarga,

Menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka dan akuntabel,

Menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

> “Tidak ada ruang negosiasi, tidak ada toleransi, dan tidak ada alasan penundaan dalam kejahatan seksual terhadap anak. Masa depan anak adalah harga mati.”

— Sekretaris Umum SEMAINDO Halmahera Barat–Jakarta
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA