Tobelo 4 Februari 2026 — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo mendesak untuk jadikan perhatian khusus kepada Polres Halmahera Utara terkait progres penanganan dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
GMKI menilai proses hukum bergerak tidak sebanding dengan kasus yang sangat urgensi dan menyangkut keselamatan, keadilan dan keamanan bagi seorang anak.
Ketua GMKI Tobelo, Fredik Salawangi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, dan Polres Halmahera Utara wajib menjalankan penyidikan sesuai amanat UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan KUHAP, yang secara jelas mewajibkan penyidik untuk bergerak cepat, profesional, serta berperspektif korban.
“Tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda-nunda. Ini menyangkut anak! Bila Polres Halmahera Utara tidak serius, GMKI Tobelo akan melangkah ke Komnas Perempuan dan Propam Polri. Kami tidak main main,” tegas Fredik.
GMKI menilai bahwa lambannya proses penetapan tersangka, pemeriksaan lanjutan, maupun pendampingan terhadap korban mencerminkan minimnya keberpihakan aparat pada perlindungan anak. Karena itu, GMKI menuntut:
1. Segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah terpenuhi.
2. Menjamin perlindungan total bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.
3. Membuka proses penyidikan secara transparan, tanpa ada upaya menutup-nutupi atau mengulur waktu.
4. Mencegah segala bentuk intervensi maupun keberpihakan yang berpotensi mencederai proses hukum.
"Apabila kasus ini tidak Di Tindak tegas oleh pihak kepolisian, maka GMKI Cabang Tobelo akan mengalang kekuatan untuk turun ke jalan." Tutup Fredik
(Johan R.Dj)

Social Header